JAKARTA - PLN memastikan tarif listrik periode terbaru tetap stabil, sehingga seluruh pelanggan tidak akan mengalami kenaikan biaya.
Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, serta sektor sosial, termasuk pelanggan 1.200 VA hingga 3.500 VA. Stabilitas tarif ini menjadi langkah pemerintah untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, menjaga daya beli, serta mendukung kegiatan ekonomi tetap lancar.
Penetapan tarif listrik dilakukan secara triwulanan, menyesuaikan kondisi ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dengan mempertimbangkan indikator tersebut, PLN memastikan tarif listrik nonsubsidi dan subsidi tidak berubah dari ketetapan sebelumnya, sehingga pelanggan dapat merencanakan anggaran listrik dengan lebih mudah dan tenang.
Selain itu, tarif listrik untuk golongan subsidi, termasuk rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, tetap memperoleh manfaat tanpa kenaikan. Kebijakan ini membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong sektor usaha kecil agar tetap kompetitif.
Dukungan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dan PLN dalam memastikan energi listrik dapat diakses dengan aman dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Rincian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga dan Bisnis
Tarif listrik untuk rumah tangga tidak mengalami perubahan. Golongan R-1/TR daya 450 VA tetap Rp415 per kWh, sedangkan R-1/TR daya 900 VA masih Rp605 per kWh.
Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA maupun 2.200 VA juga tidak berubah, yakni Rp1.444,70 per kWh, sedangkan daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh. Pelanggan R-3/TR dan TM dengan daya di atas 6.600 VA juga menikmati tarif stabil sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Sementara itu, tarif listrik untuk sektor bisnis tetap mengacu pada ketetapan sebelumnya. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap Rp1.444,70 per kWh, sedangkan B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
Stabilitas tarif ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk merencanakan kegiatan operasional dan produksi tanpa khawatir adanya lonjakan biaya listrik yang mendadak.
Selain itu, tarif listrik untuk industri, termasuk golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA tetap Rp1.114,74 per kWh, sedangkan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA Rp996,74 per kWh.
Penetapan tarif stabil ini mendukung efisiensi operasional perusahaan besar maupun kecil, sehingga sektor industri dapat terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional tanpa terganggu fluktuasi biaya energi.
Tarif Listrik untuk Pemerintah, Jalan, dan Sosial
Pemerintah juga menetapkan tarif listrik sektor fasilitas publik tetap stabil. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh, P-2/TM daya di atas 200 kVA Rp1.522,88 per kWh, dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Tarif listrik L/TR, TM, TT untuk berbagai tegangan tetap Rp1.644,52 per kWh. Kebijakan ini memastikan pelayanan publik, penerangan jalan, dan fasilitas pemerintah tetap berjalan optimal dengan biaya listrik yang terkendali.
Selain itu, sektor sosial seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial juga mendapat kepastian tarif listrik.
Golongan S-1/TR daya 450 VA tetap Rp325 per kWh, S-1/TR 900 VA sebesar Rp455 per kWh, S-1/TR daya 1.300 VA Rp708 per kWh, S-1/TR daya 2.200 VA Rp760 per kWh, S-1/TR daya 3.500 VA hingga 200 kVA Rp900 per kWh, dan S-2/TM daya di atas 200 kVA Rp925 per kWh.
Dukungan ini menjaga kontinuitas layanan sosial penting dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Keputusan ini menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan layanan listrik yang terjangkau, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan usaha kecil. Dengan tarif yang tetap, masyarakat dapat memanfaatkan energi listrik secara optimal untuk kebutuhan sehari-hari maupun aktivitas produktif.
Stabilitas Tarif Dukung Aktivitas Ekonomi dan Kesejahteraan
PLN menegaskan bahwa kestabilan tarif listrik juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pelaku usaha, UMKM, industri, dan sektor sosial dapat merencanakan kegiatan tanpa kekhawatiran biaya listrik naik mendadak. Hal ini diharapkan meminimalkan gangguan pada operasional bisnis dan mendukung penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, stabilitas tarif listrik menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi golongan rumah tangga menengah ke bawah.
Dengan biaya listrik yang tetap, masyarakat memiliki ruang lebih untuk konsumsi lain dan mendukung ekonomi lokal. Hal ini juga memberikan efek positif terhadap inflasi dan perencanaan anggaran keluarga, sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Lebih jauh, kepastian tarif listrik turut mendukung program pemerintah dalam mendorong digitalisasi dan kegiatan ekonomi produktif.
Listrik yang stabil menjadi prasyarat bagi UMKM, industri, dan layanan sosial untuk mengoptimalkan operasional teknologi, memperluas akses pasar, serta meningkatkan daya saing di era globalisasi. Kombinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor energi terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Secara keseluruhan, tarif listrik yang stabil memberikan kepastian, mendukung produktivitas, dan menjaga kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan semua golongan pelanggan dapat mengakses energi listrik dengan nyaman dan terjangkau.