Kejagung Sebut Perusahaan Riza Chalid Terlibat Korupsi Minyak Bekasi

Kejagung Sebut Perusahaan Riza Chalid Terlibat Korupsi Minyak Bekasi

BERITAKINI.CO.ID — Kejaksaan Agung menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik pengusaha Muhammad Riza Chalid dalam dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi yang merugikan negara sekitar Rp 2 triliun. Temuan itu muncul dari pendalaman kasus kerja sama operasi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024. Penyidik masih mendalami bukti dan belum mengumumkan daftar tersangka dalam perkara ini.

"Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya," kata Anang kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Kerugian Negara Ditaksir Rp 2 Triliun

Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun. Angka itu muncul dari defisit pengelolaan sumur migas yang seharusnya mendatangkan keuntungan bagi daerah.

"Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan," ujar Anang.

Riza sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Namun ia belum diadili karena masih berstatus buron.

Perusahaan Asing Diduga Terafiliasi

Penyidik menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan asing yang terafiliasi dengan Riza. Anang menyebut nama Foster Oil & Energy Pte Ltd yang berbasis di Virgin Island sebagai salah satu yang didalami.

"Nanti kita lihat bukti, sedang didalami. Kalau nggak salah namanya Foster, kalau tidak salah, ya. Foster (Foster Oil & Energy Pte Ltd), bagian dari Virgin Island," ujar Riza.

Meski demikian, ia menegaskan pendalaman masih berlangsung dan belum ada kesimpulan final soal peran perusahaan asing tersebut.

Skema KSO dan Pelanggaran Prosedur

Kasus ini bermula dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi melalui skema kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi dengan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina EP. Kerja sama itu kemudian menggandeng perusahaan asing.

Menurut Anang, perusahaan yang diajak bekerja sama baru dibentuk saat pelaksanaan proyek. Sejumlah mekanisme dinilai dilanggar, termasuk soal perizinan.

"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," kata Anang.

"Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian SDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit," sambungnya.

Dokumen Krusial Disita dari Sejumlah Lokasi

Sebelumnya, Kejagung menggeledah sejumlah tempat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Penyidik juga menyisir kantor swasta di Jakarta dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen krusial terkait administrasi kerja sama operasi dan operasional tambang.

"Dari sita kemarin dokumen-dokumen dari beberapa tempat, yang terkait dengan baik itu perjanjian semua, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) segala semuanya. Sementara itu kita lihat," ujar Anang.

Kejagung belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik menyatakan pendalaman bukti masih berjalan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index