BERITAKINI.CO.ID — Tim hukum Febrie Adriansyah membantah kliennya memiliki 38 objek tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar yang disita Kejaksaan Agung. Bantahan disampaikan setelah tim kuasa hukum menelusuri dokumen pelimpahan perkara ke Kejari Jakarta Selatan. Mereka meminta penyidik memeriksa kepemilikan tiap aset secara individual agar pihak lain tidak ikut terdampak.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan informasi soal kepemilikan 38 aset itu tidak benar. Pernyataan disampaikan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
“Jadi agar tidak bias, kami clear-kan sekali lagi, tidak benar 38 aset atau total Rp800-an miliar tersebut adalah milik pak FA,” ujar Febri.
Alasan Bantahan Disampaikan Sekarang
Febri menyebut pihaknya baru melihat dokumen pelimpahan kliennya ke Kejari Jakarta Selatan. Dari dokumen itu, tim hukum menilai perlu meluruskan soal kepemilikan aset sebelum informasi berkembang liar.
Menurut Febri, informasi yang tidak jelas berpotensi merugikan kliennya. Karena itu, ia meminta rincian aset sitaan dibuka lebih terang.
Permintaan Pemeriksaan Aset per Objek
Tim hukum meminta penyidik memeriksa setiap aset satu per satu. Pemeriksaan mencakup dokumen kepemilikan serta pihak yang menguasai atau mengetahui aset tersebut.
“Jangan sampai karena indikasi-indikasi, dugaan-dugaan, atau asumsi-asumsi, kemudian aset pihak lain justru disita dan tidak ada hubungannya,” kata Febri.
Angka Rp846 Miliar dan Asal Penyitaan
Nilai Rp846 miliar itu terungkap dari Koordinator penyidik Tim 9 sekaligus Jamwas, Rudi Margono. Ia menyampaikannya di Kejagung, Selasa (15/9/2026).
“Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” ujar Rudi.
Rudi tidak menjelaskan siapa pemilik 38 aset itu. Ia hanya menyatakan aset tersebut merupakan gabungan penyitaan dalam kasus Febrie.
Barang Bukti Lain yang Turut Disita
Selain 38 objek aset, penyidik menyita sejumlah barang bukti lain. Ada 37 lembar perusahaan dan 1.150 dokumen.
Penyidik juga menyita barang bukti dari rumah Sentul melalui penyidik Polri. Dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, penyidik menerima penyerahan senilai Rp5 miliar.
Uang Rp5 miliar itu bersumber dari dugaan pemerasan Taipan Tan Kian senilai Rp40 miliar. Penyidik belum memerinci kaitan penyerahan tersebut dengan perkara utama.
Yang Belum Terjawab
Sampai sekarang, belum ada penjelasan resmi soal siapa pemilik sah 38 aset yang ditaksir Rp846 miliar. Kejagung juga belum merinci status hukum aset-aset tersebut.
Tim hukum Febrie menuntut klarifikasi agar penyitaan tidak salah sasaran. Sebaliknya, penyidik menegaskan angka Rp846 miliar itu bagian dari rangkaian penyitaan dalam kasus yang menjerat eks Jampidsus tersebut.