JAKARTA - Dalam upaya menjaga kualitas layanan publik sekaligus menyesuaikan pola kerja yang lebih fleksibel, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan yang tidak sepenuhnya mengakomodasi skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan ini secara tegas membedakan antara unit kerja yang dapat menjalankan tugas secara fleksibel dan yang tetap harus hadir secara fisik demi menjamin kelancaran operasional di lapangan.
Peran Strategis yang Tetap Membutuhkan Kehadiran Fisik
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak berlaku bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan karena menyangkut dengan pelayanan masyarakat.
"Bagi kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap melaksanakan tugas di SPPG," ujar Dadan.
Penegasan ini menunjukkan bahwa tidak semua fungsi dalam organisasi dapat dialihkan ke sistem kerja jarak jauh. Posisi-posisi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik serta operasional lapangan dinilai memiliki urgensi tinggi untuk tetap berada di lokasi kerja.
Hal ini penting guna memastikan bahwa distribusi layanan, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat, berjalan tanpa hambatan.
Pengaturan Fleksibilitas Kerja pada Unit Tertentu
Sementara itu, BGN memberikan kelonggaran bagi unit kerja yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dalam konteks tertentu. Ia menegaskan, bagi unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, akan menerapkan skema kerja kombinasi, yakni bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan WFH.
"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," katanya.
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan adaptif yang diambil oleh BGN, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas kerja dan kebutuhan akan fleksibilitas. Pembagian waktu kerja antara WFO dan WFH diharapkan mampu menjaga produktivitas tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengawasan Berjenjang untuk Menjamin Kinerja
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana, BGN juga menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan secara berjenjang.
Dadan menekankan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), khususnya dalam memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.
Langkah ini menjadi krusial dalam menjaga disiplin kerja, terutama dalam sistem kerja yang menggabungkan kehadiran fisik dan kerja jarak jauh. Dengan adanya pengawasan yang ketat, potensi penurunan kinerja atau ketidaksesuaian kehadiran dapat diminimalkan. Selain itu, sistem ini juga memberikan akuntabilitas yang jelas pada setiap level kepemimpinan.
Evaluasi Berkala Demi Efektivitas Kebijakan
Menurutnya, penerapan WFH ini dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Dengan adanya evaluasi rutin, BGN dapat menilai sejauh mana kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap kinerja organisasi dan pelayanan publik. Evaluasi juga membuka ruang untuk melakukan penyesuaian apabila ditemukan kendala atau ketidakefisienan dalam implementasinya.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan komitmen BGN dalam menjaga kualitas pelayanan publik di tengah kebutuhan akan fleksibilitas kerja. Pendekatan yang diambil tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing unit kerja. Dengan demikian, tujuan utama untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dapat terus terjaga tanpa mengabaikan dinamika kerja modern.