Hippindo Minta Menkeu Baru Buru Wajib Pajak Baru, Bukan yang Sudah Patuh

Hippindo Minta Menkeu Baru Buru Wajib Pajak Baru, Bukan yang Sudah Patuh

BERITAKINI.CO.ID — Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengalihkan target penerimaan pajak ke wajib pajak yang belum terdata, bukan mengejar pelaku usaha yang selama ini sudah taat menyetor. Asosiasi ritel menilai penegakan pajak yang adil antara pedagang fisik dan platform digital belum juga terwujud. Permintaan itu disampaikan setelah Suahasil dilantik menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah berharap Kementerian Keuangan tidak lagi memusatkan perhatian pada wajib pajak yang selama ini sudah patuh. Ia meminta pemerintah memperluas basis pajak dengan menyasar pelaku usaha yang belum terdata.

"Dan yang lainnya adalah (bagi) kami jangan berburu binatang di kebun binatang. Artinya, yang sudah melaporkan (pajak) ya sudah, lah. Carilah wajib-wajib pajak baru lain yang belum terdata," ujar Budihardjo saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 17 September.

Kesetaraan Pajak Online dan Offline Jadi Tuntutan Utama

Selain soal pemetaan wajib pajak baru, Hippindo menuntut adanya kesetaraan iklim usaha antara pedagang fisik dan platform online. Budihardjo mendesak pemerintah segera memberlakukan kewajiban pajak yang adil bagi transaksi digital sekaligus memberantas perdagangan ilegal.

"Kalau peritel, sih, kami tetap konsisten (bisnis) online itu harus disamakan online pajaknya, ya. Kami, kan, bayar pajak, PPN, bea masuk dan lain sebagainya. Jadi, tindak tegas barang ilegal yang sudah dijalankan dan juga pajak online harus segera dijalankan," kata dia.

Menurut Budihardjo, seluruh pelaku ritel modern selama ini telah memungut Pajak Pertambahan Nilai 11 persen dari setiap transaksi dan menyetorkannya kepada negara. Mekanisme serupa, katanya, perlu diterapkan secara konsisten di platform digital.

Kekecewaan atas Penundaan Pajak E-commerce

Budihardjo mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah yang menunda pemungutan pajak terhadap transaksi e-commerce. Ia menilai kebijakan tersebut dibutuhkan untuk menciptakan persaingan usaha yang setara antara pelaku online dan ritel fisik.

"Ya, kecewa (ditunda). Di ritel itu kami bayar 11 persen, bahkan kami jual (barang) online pun kami setor negara 11 persen. Jadi, kami harapkan dalam hal ini terjadi sama rata antara online dan offline," ujar Budihardjo usai konferensi pers Indonesia Retail Summit & Expo (IRSE), Hari Retail Modern Indonesia (HARMONI) Award dan Belanja di Indonesia Aja (BINA) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis, 6 Agustus.

Hippindo menyatakan mendukung penuh upaya pemerintah memungut pajak dari transaksi e-commerce. Menurut Budihardjo, kebijakan itu bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan menciptakan kesetaraan dalam sistem perpajakan.

Beban PPN Ritel dan Harapan pada Menkeu Baru

Budihardjo menjelaskan setiap transaksi di gerai ritel otomatis dikenakan PPN dan disetorkan ke kas negara. Karena itu, ia berharap platform e-commerce menerapkan mekanisme pemungutan yang sama.

Hippindo menempatkan dua isu ini sebagai prioritas dalam menyambut kepemimpinan baru di Kementerian Keuangan. Perluasan basis pajak dan penegakan aturan transaksi digital dinilai menentukan iklim usaha ritel nasional ke depan.

Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan atas permintaan Hippindo. Pemerintah sebelumnya memutuskan menunda pemungutan pajak transaksi e-commerce, kebijakan yang hingga kini masih ditunggu kalangan peritel.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index