BERITAKINI.CO.ID — Polrestabes Bandung menyita 71 pohon ganja dari kediaman seorang pegawai Kementerian Pekerjaan Umum berinisial AS (49) di Perumahan Bumi Orange, Kabupaten Bandung. Penangkapan berawal dari informasi peredaran ganja di sekitar Jalan AH Nasution, Kota Bandung, yang membuat petugas membuntuti AS hingga rumahnya. Tersangka mengaku menanam sejak Mei 2026 karena kesulitan membeli ganja untuk dikonsumsi sendiri.
AS yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pekerjaan Umum itu diamankan petugas Satuan Narkoba Polrestabes Bandung. Dari penggeledahan, polisi menemukan puluhan tanaman ganja di halaman belakang rumahnya dengan usia tanam yang beragam.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menginterogasi langsung AS usai penangkapan. Kepada penyidik, AS mengungkap alasan di balik keputusannya menanam ganja.
"Awalnya, konsumsi tuh (terus) beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya penasaran gimana cara nanamnya," kata AS saat diinterogasi, dikutip dari keterangan tertulis kepolisian.
Bibit dari Kerabat, Teknik Budidaya Dipelajari dari YouTube
AS menyebut bibit ganja diperoleh dari seorang kerabat. Ia mempelajari cara menanam secara otodidak lewat tayangan YouTube tanpa bimbingan pihak lain.
Hasil panen, menurut pengakuannya, dipakai sendiri dan sebagian diberikan kepada kerabat dekat. "Saya ngelihat tanaman langsung, tanaman aslinya karena memang saya suka banget," ujarnya.
Selain 71 pohon ganja, penyidik mengamankan sejumlah peralatan pendukung. Ada lampu ultraviolet dan beberapa botol cairan pestisida yang dipakai merawat tanaman di halaman belakang.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Penyidik menjerat AS dengan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal itu membawa ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Usai diinterogasi di kediamannya, AS dibawa ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menyatakan penyelidikan masih berjalan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran hasil panen.
Penindakan bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Petugas lalu membuntuti AS hingga akhirnya masuk ke rumahnya di Perumahan Bumi Orange.
Status AS sebagai PPPK Kementerian PU kini menjadi perhatian. Kepolisian belum merinci apakah instansi tempatnya bekerja sudah menerima pemberitahuan resmi soal penangkapan tersebut.