BERITAKINI.CO.ID — Polrestabes Bandung mengungkap ladang ganja rumahan di Komplek Bumi Oranye, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 73 pohon ganja berbagai ukuran ditemukan di taman belakang rumah berukuran 2x1 meter yang juga ditempati anak dan istri terduga pelaku. Pelaku berinisial AS (49), seorang aparatur sipil negara berstatus PPPK di Kementerian Pekerjaan Umum, ditangkap lebih dulu di kawasan Kota Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana memimpin langsung penggeledahan rumah tersebut. Dari kebun belakang rumah, polisi menyita puluhan tanaman ganja yang sebagian sudah siap panen.
Rumah type 36 di komplek itu ternyata dihuni AS bersama anak dan istrinya. Keduanya mengetahui keberadaan kebun ganja tersebut, tetapi menurut pemeriksaan sementara penyidik, AS memaksa mereka tutup mulut.
Saat polisi menggeledah, anak dan istri AS hanya menangis di dalam rumah. Tidak ada barang mencurigakan di dalam rumah. Ladang ganja seluruhnya berada di belakang rumah, tertutup terpal jaring.
Rincian 73 Pohon Ganja yang Disita Polisi
Dari penggerebekan itu, polisi mencatat 73 pohon ganja dengan beragam ukuran. Rinciannya, 28 pohon setinggi 3 sampai 9 sentimeter, tujuh pohon berukuran 91 hingga 172 sentimeter, dan 28 pohon setinggi 180 sentimeter.
Delapan pohon lainnya sudah berumur 5 bulan dan siap panen. "Rata-rata tingginya kurang lebih 180 centimeter," ujar Oliestha, Jumat (18/9).
Kepada penyidik, AS mengaku menanam ganja sejak Mei 2026. Ia mempelajari cara budidaya tanaman itu lewat media sosial, lalu mencoba sendiri di belakang rumahnya.
Penangkapan Bermula dari Linting Ganja di Kantong Pelaku
Penangkapan AS bermula saat ia terjaring di kawasan Kota Bandung. Polisi menemukan beberapa linting ganja saat penggeledahan. Dari situ penyidik mendalami asal barang tersebut.
AS kemudian mengaku memiliki kebun ganja di rumahnya. Polisi bergerak ke Cileunyi dan menemukan ladang ganja yang sudah berproduksi.
Hasil tes urine AS juga positif mengonsumsi sabu-sabu. Temuan itu menambah dugaan penyalahgunaan narkotika oleh yang bersangkutan.
Alasan Pelaku dan Ancaman Hukuman
AS berdalih menanam ganja karena kesulitan membeli barang itu. "Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga," ucapnya.
Ia mengaku penasaran cara menanam ganja dan mengaku menyukai tanaman tersebut. Bibit awalnya ia peroleh dari seorang teman.
Kepada penyidik, AS mengelak menjual hasil panennya. Menurut pengakuannya, ganja hanya dikonsumsi sendiri dan sebagian kecil diberikan ke teman kerja.
"Pengakuannya hanya dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada teman-temannya. Tapi di jual belikan," kata Oliestha.
Polisi masih mendalami asal bibit dan pupuk yang dipakai AS untuk membudidayakan ganja. Penyidik juga menelusuri kemungkinan jaringan penjualan hasil panen.
AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami kenakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ancamannya yaitu 6 sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," ujar Oliestha.
Status AS sebagai PPPK Kementerian Pekerjaan Umum di Kota Bandung menjadi sorotan dalam kasus ini. Polisi belum menyampaikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam penanaman ganja tersebut.