RAMBANG - Seorang pria berinisial SP (50) ditangkap oleh jajaran kepolisian lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian sekitar 40 kilogram getah karet milik warga Desa Kencana Mulia. Penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Prabumulih, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Tindakan tegas ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai peristiwa pencurian getah karet yang terjadi pada Jumat (8/9/2026). Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh korban AM (26), seorang petani dari Dusun III, Desa Kencana Mulia, melalui laporan polisi tertanggal 9 Mei 2026.
Insiden tersebut bermula saat korban tiba di area kebun karetnya sekitar pukul 07.00 WIB usai berangkat dari rumah sekitar pukul 06.30 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara, korban mendapati wadah penampung atau baton karet miliknya sudah dalam keadaan berantakan. Saat diperiksa lebih lanjut, olahan getah karet yang sebelumnya dikumpulkan di dalam wadah tersebut telah hilang.
Korban kemudian memperoleh kabar bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh warga sekitar. Mendengar hal itu, korban mendatangi Kantor Kepala Desa Kencana Mulia untuk memastikan dan mengonfirmasi bahwa getah karet yang ditemukan memang benar miliknya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 760 ribu akibat kehilangan 40 kilogram getah karet.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, penyeleksian dan penyelidikan mendalam dilakukan hingga identitas SP terungkap sebagai salah satu tersangka. Diketahui bahwa SP merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Selain SP, terdapat pula pria lain berinisial AP (45) warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim yang saat ini tengah menjalani hukuman pidana.
Setelah lokasi keberadaan SP di Desa Karya Mulya terdeteksi, penangkapan langsung dilancarkan oleh personel kepolisian. Di samping mengamankan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa satu karung plastik beras berisi olahan getah karet seberat kurang lebih 49 kilogram, serta satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR.
Tersangka bersama seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rambang," tegas Zulkarnain.