JAYAPURA - Rentetan pembunuhan dan penyanderaan warga sipil dalam sepekan terakhir kembali memperlihatkan memburuknya situasi konflik bersenjata di Tanah Papua. Amnesty International Indonesia mengecam keras kekerasan tersebut dan mendesak seluruh pihak yang terlibat konflik, termasuk militer Indonesia maupun kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua, mematuhi hukum humaniter internasional.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa pembunuhan warga sipil merupakan kejahatan serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. "Kami mengutuk rentetan pembunuhan keji warga sipil sepekan terakhir di Papua. Ini jelas kejahatan serius dalam hukum humaniter," kata Usman.
Usman juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta mendesak negara mengusut kasus-kasus tersebut dan memastikan pelakunya dihukum melalui proses hukum yang adil. "Kami menuntut negara untuk mengusut dan menghukum pelakunya. Semua pihak terlibat konflik, termasuk militer dan kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua, wajib patuhi hukum internasional humaniter," ujarnya.
Menurut Usman, hak hidup merupakan hak yang tidak dapat ditawar dan harus dilindungi dalam situasi konflik sekalipun. Amnesty menilai rentetan kekerasan tersebut mencerminkan meningkatnya eskalasi konflik bersenjata di Tanah Papua.
"Jangan sampai konflik bersenjata di sana berkembang seperti di Sudan sehingga menimbulkan jatuhnya korban warga sipil yang begitu banyak," kata Usman. Ia menyebut kejadian pembunuhan warga sipil bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dalam hukum humaniter internasional.
"Tidak ada pembenaran apa pun atas tindakan kejahatan ini. Hak hidup adalah hak absolut yang harus dilindungi," katanya. Amnesty juga mengecam penculikan dan penyanderaan 9 perempuan di Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 17 Agustus 2026.
"Kami menentang pembunuhan dalam bentuk apa pun. Entah apa pun alasannya, termasuk yang bermotif politik, tindakan itu tidak dapat diterima dan sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum internasional," ujar Usman. Menurutnya, pembunuhan bermotif politik dan penyanderaan dilarang dalam konflik bersenjata, baik dalam perang antarnegara maupun konflik bersenjata internal.
Amnesty menilai para penyintas dan keluarga korban memiliki hak untuk mengetahui apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta langkah konkret yang akan ditempuh negara. "Para penyintas dan keluarga korban berhak mengetahui apa yang terjadi, siapa pelakunya, serta langkah konkret apa yang akan diambil Indonesia untuk menegakkan keadilan," katanya.
Usman mengatakan, pengusutan yang benar dan persidangan yang adil diperlukan untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus membantu meredakan konflik. "Siapa pun yang bertanggung jawab atas pembunuhan warga harus diproses secara hukum dan pihak berwenang harus mengambil langkah untuk mencegah insiden serupa," tegasnya.
Ia juga mengingatkan, konflik bersenjata memiliki standar minimum mengenai perlakuan manusiawi terhadap manusia. "Standar itu melarang penyiksaan, pembunuhan bermotif politik, dan penyanderaan. Para pihak yang terlibat konflik bersenjata wajib untuk memenuhinya," ujar Usman.
Amnesty International Indonesia juga menyerukan pemerintah menghentikan kekerasan di Papua melalui pendekatan resolusi konflik. Usman menyebut konflik bersenjata di Papua merupakan salah satu konflik berkepanjangan di Indonesia.
Ia merujuk kajian Papua Road Map yang menyebut konflik bersenjata di Papua sebagai konflik terpanjang di Indonesia setelah berakhirnya konflik di Aceh dan Timor Timur. "Ini tidak lepas dari pendekatan militeristik yang terus dipertahankan," kata Usman.
Amnesty kemudian mendesak pemerintah dan DPR RI membuka ruang perundingan damai atau dialog kemanusiaan untuk mencari penyelesaian atas konflik bersenjata di Tanah Papua. "Dialog damai harus melibatkan semua pemangku kepentingan di Tanah Papua untuk memastikan adanya solusi bermartabat bagi konflik yang berkepanjangan ini," kata Usman.
Berdasarkan laporan yang dirujuk Amnesty, kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua diduga menyandera dan menembak mati seorang warga sipil di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada 15 September 2026. Kelompok tersebut menuduh korban sebagai agen intelijen militer Indonesia.
Pihak TNI juga mengonfirmasi adanya kematian tersebut dan menyatakan korban yang bekerja sebagai sopir travel ditemukan di dalam satu unit kendaraan dalam kondisi terbakar. Sebelumnya, kelompok bersenjata juga dilaporkan membunuh 3 aparatur sipil negara di wilayah Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, pada 9 September 2026.
Ketiga korban disebut sedang dalam perjalanan kembali menuju Wamena setelah menjalankan tugas menyalurkan bantuan ternak dan penyuluhan peternakan kepada masyarakat. Kelompok pelaku tersebut menuduh para korban sebagai agen intelijen militer Indonesia.
Sementara itu, terkait penyanderaan 9 perempuan di Jila, laporan media menyebut keterlibatan kelompok bersenjata, meski hingga kini belum dapat diverifikasi kebenarannya. Menurut kelompok tersebut, penyanderaan berkaitan dengan operasi penyerangan terhadap pasukan TNI di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, pada 12-17 Agustus 2026.
Dua dari 9 perempuan itu dilaporkan berhasil melarikan diri ketika dibawa personel kelompok bersenjata. Namun, saat ditemukan masyarakat, salah satu dari dua perempuan tersebut dilaporkan telah meninggal dunia.