Jaringan Curanmor di Malinau Terbongkar Polisi Libatkan 5 Penadah

Jaringan Curanmor di Malinau Terbongkar Polisi Libatkan 5 Penadah
Press Release pengungkapan kasus curanmor di halaman Mako Polres Malinau.(Sumber:NET)

MALINAU - Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau menyeret lima orang penadah. Para tersangka disinyalir membeli puluhan motor curian dari eksekutor utama berinisial A (40) dengan patokan harga miring, berkisar Rp2 juta sampai Rp3 juta untuk tiap unitnya.

Lima orang pembeli barang curian tersebut resmi berstatus tersangka dalam sindikat penadah 13 unit motor hasil kejahatan di 11 tempat kejadian perkara sejak November 2025 sampai September 2026.

“Untuk penadah, tentunya kami sudah tetapkan lima orang sebagai tersangka yang mana penadah ini membeli kendaraan dengan harga yang sangat murah sekali dengan range harga antara Rp2 sampai Rp3 juta dari pelaku,” ujar Ridho dalam press release di halaman Mako Polres Malinau, Kamis (17/9/2026).

Para penadah yang ditangkap masing-masing memiliki inisial FEP (37), P (36), J (36), MS (42), dan FSR (34). Sebagian dari deretan penadah tersebut sudah saling kenal dengan pelaku utama ketika melancarkan proses transaksi.

Selain melakukan perbincangan langsung, eksekutor turut memasarkan motor curian lewat media sosial. Kendaraan diunggah ke platform digital lalu dibeli oleh konsumen yang tergiur harga terjangkau.

“Untuk transaksinya pelaku ada yang memang sudah mengenal dari penadah. Dia berkomunikasi dengan handphone. Ada juga yang pelaku ini menjual dengan menggunakan media sosial,” katanya.

Skema pembayaran dilakukan tunai maupun transfer bagi penadah yang sudah dikenal pelaku. Sementara itu, sistem transaksi via media sosial terealisasi pasca calon pembeli mencermati postingan unit yang ditawarkan.

Pihak kepolisian menengarai faktor harga murah menjadi daya tarik utama penadah memborong kendaraan tersebut, apalagi seluruh unit tidak dibekali dokumen resmi yang sah.

“Dari unggahan yang pelaku upload, ada masyarakat dalam hal ini penadah yang membeli dengan harga yang murah dan tentunya pelaku tersebut tidak memiliki syarat-syarat kendaraan yang lengkap,” ujar Ridho.

Motor-motor beli curian itu dimanfaatkan penadah untuk konsumsi aktivitas harian, sedangkan sebagian unit lainnya diperjualbelikan kembali ke pihak lain.

Aparat mengamankan barang bukti berupa 13 unit sepeda motor. Delapan unit di antaranya sukses diidentifikasi kepemilikannya lantaran memegang dokumen kendaraan lengkap.

Adapun tiga unit motor tercatat masih memiliki kekurangan berkas kepemilikan. Sisa dua unit lainnya berhasil diidentifikasi petugas, tetapi pemilik aslinya belum membuat laporan kehilangan maupun ditemukan posisinya.

Berdasarkan perbuatan penadahan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index