Pelaku Pembunuhan Buron 10 Bulan Dibekuk Polisi di Kebun Sawit Jambi

Pelaku Pembunuhan Buron 10 Bulan Dibekuk Polisi di Kebun Sawit Jambi
Ilustrasi Penangkapan.(Sumber:NET)

UJUNG TANJUNG - Sekitar 10 bulan melarikan diri, KP (39), terduga pelaku pembunuhan terhadap Sampurna Pohan (49) di Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya berhasil ditangkap kepolisian.

KP dibekuk jajaran kepolisian di sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan sawit, Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai keberadaan KP di wilayah Jambi. Informasi itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

Tim kepolisian bergerak menuju Jambi dan berkoordinasi dengan jajaran setempat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan KP di sebuah rumah di kawasan perkebunan sawit.

"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Kami juga melaporkan langsung kepada Kapolres Rohil. Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan," katanya, Kamis (17/9/2026).

Kasus ini bermula pada 2 Desember 2025. Saat itu, Sampurna Pohan ditemukan tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Lintas Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan.

Korban ditemukan dengan sejumlah luka pada tubuh. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kepolisian memperoleh petunjuk yang mengarah kepada KP. Namun, saat pencarian dilakukan, KP diduga telah melarikan diri ke luar daerah.

Pengejaran pun terus dilakukan hingga keberadaan KP diketahui berada di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan jajaran setempat sebelum melakukan penangkapan.

Pihak kepolisian menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.

"Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Setiap keterangan saksi, fakta dan alat bukti akan terus didalami untuk mengungkap perkara ini secara terang,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1993 LY dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash.

Kini KP telah diamankan di Polsek Simpang Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perkara itu, penyidik mempersangkakan KP dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 459 juncto Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index