BEI

Demutualisasi BEI Dorong Tata Kelola dan Daya Saing Pasar

Demutualisasi BEI Dorong Tata Kelola dan Daya Saing Pasar
Demutualisasi BEI Dorong Tata Kelola dan Daya Saing Pasar

JAKARTA - Transformasi kelembagaan di sektor keuangan kembali mengemuka ketika pemerintah mulai mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dipandang sebagai fase penting untuk memastikan struktur bursa nasional mampu beradaptasi dengan kompetisi global yang semakin ketat. 

Tidak hanya menyangkut perubahan kepemilikan, demutualisasi dinilai sebagai pintu masuk menuju tata kelola yang lebih profesional dan lincah, sesuatu yang selama ini menjadi tuntutan dalam pendalaman pasar modal Indonesia.

Respons BEI juga menunjukkan bahwa proses transisi tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Studi komparatif dan kajian mendalam terhadap praktik bursa-bursa global tengah dilakukan untuk memastikan arah perubahan sesuai dengan kepentingan pasar, pelaku industri, dan stabilitas ekonomi nasional. 

Dalam konteks itulah, diskursus mengenai demutualisasi menjadi semakin relevan—bukan hanya sebagai kebijakan struktural, tetapi juga sebagai strategi memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional.

Arah Baru Transformasi BEI

Bursa Efek Indonesia menanggapi penyusunan RPP demutualisasi sebagai bagian langsung dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan kajian komprehensif terkait berbagai implikasi kebijakan tersebut.

"Masih proses penyusunan kajian untuk mendukung RPP tersebut termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat demutualisasi berlaku efektif," kata Nyoman.

Ia menjelaskan bahwa BEI juga melakukan diskusi mendalam dengan berbagai pihak serta membandingkan model-model demutualisasi yang telah diterapkan oleh beberapa bursa global. Menurutnya, proses ini diperlukan agar Indonesia dapat menemukan format terbaik yang sesuai dengan struktur pasar modal domestik.

"Kami sedang melakukan diskusi dan komparasi beberapa model bentuk demutualisasi yang diterapkan di beberapa bursa global yang optimal bagi pasar modal Indonesia," ujarnya.

Demutualisasi sendiri akan mengubah struktur BEI dari bursa yang kepemilikannya terbatas pada anggota bursa menjadi perseroan yang dapat dimiliki lebih luas. Langkah ini diyakini dapat menciptakan tata kelola yang lebih terbuka dan adaptif.

Dorongan Pemerintah untuk Tata Kelola yang Lebih Kuat

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa transformasi ini diperlukan untuk meningkatkan daya saing BEI di tingkat internasional. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, menyebut bahwa BEI memerlukan tata kelola yang memungkinkan bursa bergerak lebih kompetitif dalam dinamika global.

"Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan," ujar Masyita dalam keterangan resmi.

Ia menyebut demutualisasi sebagai strategi untuk mencegah potensi benturan kepentingan dan menumbuhkan profesionalisme kelembagaan. Dengan struktur baru tersebut, BEI diharapkan mampu bergerak lebih cepat dalam menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi, regulasi, dan tren ekonomi dunia.

Menurutnya, kebijakan seperti ini bukan sesuatu yang asing. Beberapa negara—termasuk Singapura, Malaysia, dan India—lebih dulu mengadopsi pola demutualisasi untuk meningkatkan efektivitas pasar modalnya. Karena itu, Indonesia perlu memastikan struktur kelembagaan BEI tidak tertinggal.

Transformasi tersebut juga memungkinkan bursa melakukan inovasi instrumen pembiayaan secara lebih agresif, mulai dari derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga instrumen yang mendukung pembiayaan transisi energi.

"Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar," tambahnya.

Dampak bagi Pasar Modal dan Pelaku Industri

Jika diterapkan secara optimal, demutualisasi diharapkan berdampak langsung terhadap kedalaman dan likuiditas pasar. Struktur kepemilikan yang lebih terbuka memungkinkan partisipasi investor lebih luas, sehingga mendorong distribusi modal dan pengembangan instrumen keuangan yang lebih variatif.

Selain itu, pemisahan antara kepemilikan dan keanggotaan akan menutup ruang konflik kepentingan yang selama ini berpotensi menghambat netralitas bursa. Bursa dapat beroperasi secara lebih profesional tanpa keberpihakan terhadap kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan strategis.

Pada saat yang sama, proses transformasi ini juga memerlukan kesiapan dari berbagai pemangku kepentingan—mulai dari anggota bursa, regulator, hingga investor. BEI sendiri menegaskan bahwa seluruh perubahan sedang dianalisis secara hati-hati agar transisi dapat berjalan mulus dan mendukung stabilitas pasar.

Harapan Terhadap Ekosistem Pasar Modal

Demutualisasi BEI dipandang bukan sekadar reformasi struktural, melainkan jalan untuk menciptakan pasar modal yang lebih modern, transparan, dan kompetitif. Dengan tata kelola yang lebih kuat, bursa diharapkan mampu memperkuat posisinya dalam pembiayaan nasional, terutama dalam mendukung proyek-proyek jangka panjang dan penguatan sektor riil.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan adanya peningkatan inovasi produk, pendalaman pasar, serta percepatan digitalisasi. Harapannya, pasar modal Indonesia tidak hanya menjadi tempat penghimpunan dana, tetapi juga motor penggerak ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index