JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat sebagai upaya meningkatkan lifting minyak dan gas (migas) nasional.
Implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi menjadi dasar tata kelola sumur minyak rakyat.
Kebijakan ini bertujuan memberi kepastian ekonomi bagi masyarakat, sekaligus memastikan aktivitas penambangan rakyat berjalan di bawah regulasi resmi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan pemerintah telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80% dari Indonesia Crude Price (ICP), naik dari sebelumnya hanya 70%.
“Dengan harga beli 80% dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” katanya saat meninjau sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Selain itu, peraturan ini mengatur aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran, serta kepastian harga jual yang lebih adil bagi penambang. Produksi rakyat kini tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga menjadi komponen resmi dalam perekonomian nasional.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas untuk memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada para penambang rakyat.
Peluang Bagi UMKM, BUMD, dan Koperasi
Sumur minyak rakyat dapat dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Enam daerah memiliki jumlah sumur minyak rakyat terbanyak, yakni Sumatra Selatan, Jambi, Aceh, Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Keberadaan sumur-sumur ini menawarkan peluang bagi pelaku usaha lokal untuk ikut serta dalam kegiatan energi nasional.
Pemerintah menekankan perlunya sinergi antara penambang rakyat dan pihak resmi, sehingga kegiatan produksi tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga tetap berada di jalur hukum dan aman secara lingkungan.
Pendekatan ini diharapkan menjadi model tata kelola energi yang inklusif, sekaligus mendorong penguatan ekonomi daerah melalui pengembangan UMKM dan BUMD terkait energi.
Dampak Legalitas Sumur Minyak Rakyat
Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menilai legalisasi sumur minyak rakyat berpotensi signifikan dalam meningkatkan produksi minyak nasional. “Besar atau kecil, sumur minyak rakyat pasti berpengaruh terhadap lifting nasional kita,” katanya.
Dengan legalisasi ini, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah. Saat ini, produksi minyak nasional mencapai 608.000 barel per hari, sementara kebutuhan sekitar 1,6 juta barel per hari, sehingga masih diperlukan impor sekitar 1 juta barel per hari.
Pakarnya, Falih Suaedi dari Universitas Airlangga (Unair), menyebut legalisasi ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap energi rakyat. “Ini arah baru dalam tata kelola energi yang lebih adil,” ujarnya.
Langkah ini dianggap sebagai kebijakan strategis untuk memastikan masyarakat mendapat manfaat langsung dari sumber daya energi yang ada di wilayah mereka.
Langkah Awal Menuju Kemandirian Energi Daerah
Koordinator Proyek Renewable Energy Integration Demonstrator Indonesia (REIDI) ITS, Ary Bachtiar Krishna Putra, menekankan legalisasi sumur minyak rakyat sebagai bagian penting dalam pembangunan kemandirian energi di daerah. “Sumur minyak rakyat adalah langkah awal, tetapi kita juga perlu kembangkan inovasi lokal,” katanya.
Pendekatan ini tidak hanya soal peningkatan produksi minyak, tetapi juga soal transformasi energi berbasis masyarakat.
Melalui keterlibatan aktif UMKM, koperasi, dan BUMD, pemerintah berharap pengelolaan sumur minyak rakyat menjadi contoh integrasi antara energi lokal, ekonomi, dan inovasi teknologi. Skema pendampingan teknis dan administratif diharapkan mendorong praktik produksi yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memaksimalkan potensi energi rakyat, memastikan keuntungan masyarakat, dan memperkuat posisi Indonesia dalam memenuhi kebutuhan energi nasional secara mandiri.
Sumur minyak rakyat kini bukan sekadar sumber minyak, tetapi simbol kemandirian energi dan inklusivitas dalam pembangunan nasional.