JAKARTA - Melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu pencapaian terbesar bagi setiap pemilik rumah.
Namun, kebahagiaan itu terkadang terganggu ketika sertifikat rumah yang menjadi bukti kepemilikan resmi belum diterima. Meski umum terjadi, keterlambatan ini bisa diatasi dengan langkah-langkah tepat sehingga hak kepemilikan tetap terjamin.
Pentingnya Mengecek Status Pelunasan dan Dokumen Resmi
Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa seluruh kewajiban cicilan telah benar-benar diselesaikan. Bank wajib menerbitkan Surat Keterangan Lunas KPR, yang menjadi bukti sah bahwa semua cicilan telah lunas.
Dokumen ini menjadi kunci agar proses administrasi selanjutnya, seperti penghapusan hak tanggungan (roya) di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dapat berjalan lancar.
Dalam beberapa kasus, keterlambatan pengembalian sertifikat terjadi karena proses roya memerlukan waktu. Meski demikian, bank harus memberikan informasi jelas mengenai estimasi kapan sertifikat dapat diterima oleh nasabah. Hal ini mencegah ketidakpastian dan memastikan hak pemilik rumah tetap terlindungi.
Komunikasi dengan Bank: Konfirmasi Status Sertifikat
Jika sertifikat rumah belum juga dikembalikan setelah pelunasan, nasabah disarankan untuk menghubungi bagian kredit atau properti di bank. Pihak bank biasanya dapat menjelaskan apakah sertifikat masih dalam proses roya, atau sudah siap diambil.
Dalam setiap komunikasi, pastikan ada bukti tertulis, baik berupa email atau tanda terima, sehingga proses tindak lanjut menjadi lebih mudah bila diperlukan. Transparansi dari pihak bank sangat penting agar pemilik rumah merasa aman dan yakin bahwa dokumen kepemilikan akan segera diterima.
Mengatasi Penundaan: Langkah Lapor ke OJK
Apabila sertifikat tidak diberikan dalam waktu wajar tanpa alasan yang jelas, nasabah berhak mengajukan keluhan resmi ke bank. Jika tidak ada respons memadai, langkah berikutnya adalah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui layanan konsumen dengan bukti pelunasan dan Surat Keterangan Lunas KPR sebagai dokumen pendukung. Intervensi OJK memberikan perlindungan tambahan sehingga hak nasabah atas sertifikat rumah tetap dijamin.
Khusus Rumah Developer: Cek Langsung ke BPN
Untuk rumah yang dibeli dari developer, keterlambatan sertifikat kerap terjadi karena proses pemecahan sertifikat induk belum selesai. Dalam kondisi ini, pemilik rumah sebaiknya menghubungi pengembang dan meminta surat pengantar atau nomor berkas di BPN.
Dengan nomor berkas tersebut, nasabah dapat memantau progres pengurusan sertifikat secara langsung. Bank atau developer tidak berhak menahan sertifikat tanpa alasan jelas setelah KPR lunas.
Dengan pengawasan yang tepat, sertifikat rumah akan segera menjadi bukti kepemilikan resmi, menutup rangkaian proses administrasi setelah pelunasan KPR.
Meskipun proses administrasi setelah KPR lunas membutuhkan kesabaran, nasabah memiliki hak penuh atas sertifikat rumah mereka.
Dengan memastikan status pelunasan, berkomunikasi jelas dengan pihak bank, melaporkan keterlambatan ke OJK jika perlu, dan memantau proses BPN untuk rumah developer, sertifikat bisa segera diterima.
Kepastian ini menandai akhir perjalanan panjang membayar cicilan sekaligus memastikan hak hukum atas rumah impian terlindungi.