MAKASSAR - Seorang pria bernama Abdul Ma’ruf (31) tewas setelah diduga dianiaya menggunakan sebilah pedang di Jalan Ir. Soetami, Makassar, Sabtu 12 September 2026 malam. Korban merupakan karyawan BUMN yang berdomisili di Perum Taman Indah Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial HJ (55) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
"Pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 sekira pukul 23.00 Wita, penyidik mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar.
Terduga pelaku ditangkap di Posko Security Tol Jalan Ir Soetami, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Sementara itu, peristiwa penganiayaan sebelumnya berlangsung di Gudang Nomor 8, Jalan Ir. Soetami, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea. Insiden dipicu oleh persoalan uang sebesar Rp63 juta antara korban dan terduga pelaku.
Kasi Humas menjelaskan korban sebelumnya meminjam uang kepada terduga pelaku dengan alasan membutuhkan transaksi tersebut untuk memperoleh mutasi rekening.
"Berawal pada saat pelaku, korban Lk. Abdul Ma’ruf meminjam uang kepada pelaku HJ sebesar Rp63.000.000 dengan alasan bahwa hanya untuk mendapatkan mutasi rekening," ujar Kasi Humas.
Dalam kesepakatan tersebut, uang yang masuk ke rekening korban seharusnya segera dikembalikan kepada terduga pelaku. Korban juga disebut berjanji memberikan tambahan uang sebesar Rp1 juta setelah mengembalikan dana tersebut.
"Setelah uang masuk ke rekening korban, yang tersebut akan segera dikembalikan serta dilebihkan senilai Rp1.000.000," kata Kasi Humas.
Terduga pelaku kemudian mentransfer uang sebesar Rp63 juta ke rekening korban pada pukul 18.06 Wita. Namun, setelah menerima uang tersebut, korban diduga tidak segera mengembalikannya sesuai kesepakatan. Situasi memanas setelah terduga pelaku mengetahui uang tersebut telah dipindahkan korban ke rekening lain.
"Sekira pukul 20.00 Wita diketahui oleh pelaku HJ bahwa uang tersebut sudah dikirim ke rekening lain sehingga pelaku marah kepada korban," ujar Kasi Humas.
Kemarahan tersebut berujung pada penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah pedang. Pedang tersebut mengenai tangan korban ketika terduga pelaku menyerang akibat tersulut emosi.
"Pelaku tersulut emosi melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan sebilah pedang yang mengenai tangan korban," kata Kasi Humas.
Sekitar pukul 21.30 Wita, terduga pelaku bersama seorang pria berusaha membawa korban menuju rumah sakit. Perjalanan tidak langsung sampai karena korban turun saat kendaraan berada di sekitar pos pembayaran samping Jembatan Tol Sungai Tallo. Korban berusaha melarikan diri sebelum akhirnya diamankan bersama terduga pelaku di pos tol tersebut.
"Pada saat tiba di pos pembayaran samping jembatan tol Sungai Tallo, korban turun berusaha melarikan diri sehingga korban beserta pelaku diamankan ke pos tol," bebernya.
Sekitar pukul 22.27 Wita, anggota opsnal menemukan korban bersama terduga pelaku di Pos Tol Ir. Soetami. Petugas lalu membawa korban ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di IGD sekitar pukul 22.40 Wita.
"Namun sekira pukul 22.40 Wita korban Abdul Ma’ruf dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di IGD Rumah Sakit Ibnu Sina," kata Kasi Humas.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pedang katana serta pakaian baju dan celana milik korban. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 459 KUHPidana berdasarkan penanganan penyidik Polrestabes Makassar.