DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan Lewat Pengiriman File

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan Lewat Pengiriman File
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).(Sumber:NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak agar senantiasa berhati-hati terhadap pengiriman file dari pihak tidak dikenal melalui pesan singkat maupun media percakapan. 

Otomatisasi penipuan dan serangan siber dikhawatirkan dapat terjadi melalui pengiriman berkas tersebut. Salah satu taktik yang tengah marak dipakai adalah menyamarkan malware, virus, atau program berbahaya hingga menyerupai aplikasi maupun berkas biasa.

"Waspadai pesan atau file mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, apalagi kalau berisi tautan atau aplikasi yang harus diunduh. Jangan asal klik atau buka ya," imbau DJP melalui media sosial resminya.

Otoritas pajak menerangkan bahwa pengunduhan atau pemasangan berkas bodong di perangkat seluler bisa memberikan celah bagi pelaku untuk meretas seluruh informasi pribadi milik wajib pajak. 

Metode tersebut bekerja layaknya taktik trojan horse pada mitologi Yunani, yakni menyusupkan sesuatu yang tampak aman guna memperoleh akses penuh dari dalam sistem. Informasi yang berisiko diambil atau disalahgunakan mencakup data perbankan, kata sandi media sosial, kredensial akun coretax, hingga berbagai data rahasia lainnya.

"Jika program trojan horse terinstal dalam ponsel kami, dia [pelaku] bisa mengakses dan menyalahgunakan data dan informasi rahasia yang kami miliki dari dalam ponsel kami sendiri," jelas DJP.

Apabila peretasan data wajib pajak berhasil dilakukan, peretas dapat memanfaatkannya untuk menguasai akun pribadi dan media sosial, menguras uang, melakukan aksi penipuan, hingga menyalahgunakan identitas korban.

Atas dasar itu, DJP meminta wajib pajak untuk selalu memverifikasi keabsahan dokumen atau berkas yang masuk sebelum mengunduh atau membukanya. Kewaspadaan harus ditingkatkan terutama jika berkas tersebut dikirim oleh oknum yang mengatasnamakan petugas perpajakan.

"Kalau menerima informasi perpajakan, pastikan cek dulu sumber dan kebenarannya. Cek dulu faktanya, jangan sampai jadi korban penipuan," tegas DJP.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index