Kuasa Hukum Sebut Pelaku Penganiayaan di SCBD Merupakan Rekan BP

Kuasa Hukum Sebut Pelaku Penganiayaan di SCBD Merupakan Rekan BP
Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol saat menyampaikan konfrensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara.(Sumber:NET)

JAKARTA - Kuasa hukum korban meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial D (22) di ruang privat sebuah klub malam di kawasan SCBD. 

Pihaknya menegaskan bahwa BP bukan sosok yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Dugaan tindak pidana tersebut justru dilakukan oleh salah satu rekan BP yang saat itu berada di ruangan yang sama, yang dipicu saat korban mengetahui rekannya yakni AW (26) diduga mengalami pelecehan.

"Saya ingin meluruskan, pelaku terhadap dia (AW) bukan BP ya, teman-teman. Bukan BP! Tapi temannya BP," ucapnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Perwakilan hukum korban menuturkan bahwasanya narasi yang tersebar di masyarakat seolah menyudutkan BP sebagai pihak pelaku tindak penganiayaan kepada D. Padahal oknum yang diduga melakukan kekerasan fisik merupakan rekan dari BP sendiri. 

Sementara itu, korban mengaku meluapkan kemarahannya kepada BP usai mendapati insiden yang menimpa AW. Usai korban meluapkan amarahnya, penyewa ruang privat tersebut menghampirinya bersama sang kekasih.

"Atas kejadian tersebut, saya marah-marah kepada BP," ujar D.

Saat pasangan dari penyewa ruangan itu mendekat, D mengaku sempat memberikan sapaan hangat. Namun respons yang didapatkannya justru perlakuan kasar dengan ditepisnya tangan korban secara keras. Lantaran tidak menerima tindakan itu, D lantas mendorong wanita tersebut. Hal ini memicu amarah dari penyewa ruangan yang langsung menegur korban karena dianggap tidak pantas mendorong kekasihnya.

"Setelah itu, penyewa room private tersebut datang menghampiri saya dan pacarnya. Saat pacarnya menghampiri saya, saya sampaikan 'hi' kepada pelaku penganiayaan tersebut, dan tangan saya ditepis secara kuat oleh pacarnya," tutur D.

"Karena tangan saya ditepis, saya tidak terima dan saya mendorong pacar tersebut," katanya.

"Pelaku tersebut marah kepada saya dan bilang kalau saya tidak sepantasnya mendorong pacarnya," ujar D.

Aksi kekerasan fisik pun kemudian dialami oleh D secara mendadak. Pelaku disinyalir langsung melakukan penarikan rambut, pencakaran, hingga penendangan terhadap tubuh korban. Akibat tarikan rambut tersebut, anting yang terpasang pada telinga korban ikut terseret hingga menyebabkan daun telinga korban mengalami luka robek cukup parah. Korban juga sempat diludahi oleh pasangan pelaku sebelum akhirnya dipaksa keluar dari ruangan tersebut.

"Pelaku tersebut langsung menjambak saya, mencakar saya, dan juga menendang saya," ungkap D.

"Mungkin pas pelaku tersebut menjambak saya, anting saya tertarik oleh pelaku tersebut," kata D.

"Dan setelah itu, pacar pelaku penganiayaan tersebut langsung meludahi saya dan langsung mengusir saya dari private room tersebut," tuturnya.

Rangkaian kronologi ini menjadi landasan utama bagi pihak hukum korban untuk menegaskan kembali bahwa BP tidak terlibat dalam tindakan penganiayaan fisik kepada D. Bukti berupa kondisi luka fisik yang dialami oleh korban turut dibagikan dalam pertemuan tersebut.

"Ini temannya BP yang mana ketika dia tahu temannya ini diperlakukan/dilecehkan, dia marah. Ketika dia marah, dia malah dianiaya dengan ditarik anting dari kupingnya sehingga kupingnya koyak," kata perwakilan hukumnya."Ini bisa ditunjukkan," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index