JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua Anggota DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo (RW) dan Herimanto (HRM) sebagai saksi terkait pengembangan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, pada Senin (7/9/2026).
“Hari ini, Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RW dan HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin. “Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” sambung dia.
Meski demikian, materi yang akan didalami dalam pemeriksaan kedua Anggota DPRD tersebut belum diungkapkan. KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. “Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” kata Budi, dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Pengembangan kasus tersebut dilakukan setelah dilakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar dia.