Penyidik KPK Panggil 27 Saksi Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Penyidik KPK Panggil 27 Saksi Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras
Ilustrasi Gedung KPK.(Sumber:NET)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil puluhan orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa hari ini tim penyidik memanggil 27 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah pada Senin sore, 7 September 2026.

Saksi-saksi yang dipanggil meliputi:

  • Desi Haryani (pendamping sosial Kecamatan Semarang Timur)
  • Anis Arof Oktaviana (pendamping sosial Kecamatan Semarang Utara)
  • Umy Damajanti (pendamping sosial Kecamatan Tembalang)
  • Rahadina Hansa Putri (pendamping sosial Kecamatan Tembalang)
  • Nala Hidayah (pendamping sosial Kecamatan Tugu)
  • Mochammad Anas (Kabid Linjamsos)
  • Sufi Agustin (Kabid Dayasos)
  • Santi Putri Yuliati (Koordinator Kota Surabaya)
  • Dewi Nindita Rachmawati (Koordinator Kota Surabaya)
  • M Zainul Arifin (Korwil Bondowoso)
  • Mahbub Alfarabi (Korwil Blitar)
  • Agus Sudrajat (Korwil Surabaya)
  • Agus Surya Pramono (Korwil Tulungagung)
  • Agung Basuki (Korwil Madiun)
  • Yanuar Arifin (pendamping sosial Kecamatan Kenjeran)
  • Dea Arri Rajasa (pendamping sosial Kecamatan Kenjeran)
  • Evie Yuliana Purwanti P (pendamping sosial Kecamatan Kenjeran)
  • Achmad Imroni (pendamping sosial Kecamatan Semampir)
  • Romli Arief (pendamping sosial Kecamatan Semampir)
  • Nurul Khotimah (pendamping sosial Kecamatan Semampir)
  • Agung Subiono (pendamping sosial Kecamatan Simokerto)
  • M Hannah (pendamping sosial Kecamatan Simokerto)
  • Idul Masrur (pendamping sosial Kecamatan Simokerto)
  • Fitria Suci Mardhatillah (Korcam Kenjeran)
  • Yanis Fajar Dermawan (Korcam Semampir)
  • Rezky Rahardjo Poetra (Korcam Simokerto)
  • Alwi (Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur)

Sebelum pemanggilan ini, penyidik telah memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Penyidik bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mendalami prosedur serta mekanisme pengadaan dan penyaluran bansos beras dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara.

Sebelumnya ditemukan indikasi kendala pada pelaksanaan penyaluran. Dalam kesepakatan kontrak, penyaluran seharusnya diantarkan langsung hingga ke rumah penerima bantuan. Namun, dalam praktiknya distributor atau vendor hanya menyalurkan bantuan sampai ke tingkat kelurahan.

Permasalahan distribusi tersebut menjadi salah satu poin utama yang didalami penyidik untuk membongkar dugaan penyimpangan pengadaan dan penyaluran bansos beras.

Terkait perkara ini, tersangka yang telah ditetapkan meliputi Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, serta Edi Suharto selaku mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Selain penetapan tersangka perorangan, penetapan tersangka korporasi juga dijatuhkan kepada PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.

Dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp200 miliar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index