CIMAHI - Dua Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024.
Tersangka TD merupakan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara tersangka YL merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi.
Kedua tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memaksa seseorang atau menerima hadiah maupun janji dari beberapa Lembaga Pelatihan Kerja. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, potensi aliran dana yang diterima oleh kedua tersangka mencapai Rp823.207.240.
"Saya harapkan ini diselesaikan dengan baik. Kami hormati dan kami hargai proses hukum ini, ya. Semua berani berbuat harus berani bertanggung jawab, gitu lho," kata Wali Kota Cimahi.
Pendampingan hukum akan tetap diberikan kepada kedua ASN tersebut dari pihak internal pemerintah daerah, meskipun secara status salah satu diantaranya dikabarkan telah mengajukan pensiun dini dari ASN.
"Nah, kalau pendampingan, pun kalau ASN biasanya tetap ada pendampingan hukum itu, ya. Pendampingan hukum dari khususnya internal, nah yang ada di Pemkot ini," katanya.
Praktik korupsi yang dilakukan oleh dua ASN tersebut dinilai telah mencoreng nama Pemerintah Kota Cimahi. Oleh karena itu, program kerja yang dijadikan ajang korupsi tersebut akan dievaluasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Oh iya, dievaluasi. Jangan sampai terjadi kayak begitu lagi. Pastinya kami malu karena kan pekerjaan ini untuk kepentingan masyarakat, ya," ujarnya.
Pihak kejaksaan masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus korupsi pelatihan tenaga kerja tahun 2022-2024 tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan.
"Masih terus dikembangkan oleh penyidik, dan betul tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap dua pejabat ASN Disnaker ini dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus memeriksa 50 orang saksi dari unsur ASN maupun swasta selama empat bulan.
"Kami melakukan pemeriksaan 50 orang saksi sampai akhirnya menetapkan tersangka. Kemudian kami mencocokan alat bukti melalui serangkaian ekspos, enggak ujug-ujug menetapkan tersangka. Jadi ada pengumpulan alat bukti lengkap dan pemanggilan ulang," katanya.
Penetapan status tersangka kepada TD dan YL secara resmi telah dilakukan oleh pihak kejaksaan pada 31 Agustus 2026 setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.
"Betul kami, Kejari Cimahi telah menetapkan 2 ASN di Disnaker sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun tersangka-tersangka tersebut inisial-inisialnya adalah TD dan YL," katanya.