MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meminta Wakil Kepala Kejati NTB untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Mataram yang hingga Agustus 2026 baru menangani satu kasus korupsi.
"Itu akan menjadi evaluasi kami, apakah memang tidak ada tindak pidananya atau teman-teman di Kejari Mataram itu tidur, aku tidak tahu," kata pimpinan kejaksaan tinggi tersebut.
Langkah evaluasi ini diambil setelah melihat jumlah perkara korupsi yang ditangani oleh pihak kejaksaan negeri setempat sepanjang tahun 2026 yang hanya satu kasus. Padahal, cakupan wilayah hukumnya meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, hingga Kabupaten Lombok Utara.
"Yang jelas, ini akan jadi bahan evaluasi di kami," ujarnya.
Sesuai dengan catatan penanganan perkara korupsi hingga Agustus 2026, pihak kejaksaan daerah tersebut tercatat baru melakukan penyidikan pada satu kasus. Angka ini terbilang lebih sedikit jika dibandingkan dengan kejaksaan daerah tetangga di Lombok Tengah yang sudah melakukan penyidikan terhadap empat kasus korupsi.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI, disampaikan bahwa terdapat 24 kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh seluruh jajaran kejaksaan di NTB sepanjang tahun 2026.
Dari keseluruhan 24 kasus itu, sebanyak 23 perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan. Enam di antarnya ditangani langsung oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB. Selain melakukan penanganan perkara, jajaran kejaksaan juga mencatatkan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp12,4 miliar dari penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2026.