Korupsi Kios Pasar Among Tani Batu Libatkan Eks Kepala UPT Pasar

Korupsi Kios Pasar Among Tani Batu Libatkan Eks Kepala UPT Pasar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dan menahan mantan Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi Agus Suyadi.(Sumber:NET)

MALANG - Penanganan kasus penyimpangan pengelolaan kios serta los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi (AS), sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) petang usai tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu melangsungkan serangkaian penyelidikan dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu menyatakan penetapan AS sebagai tersangka berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batu Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 tanggal 24 Juni 2026 serta Surat Penetapan Tersangka tanggal 3 September 2026.

Pihak kejaksaan menegaskan tim penyidik Kejari Batu telah melakukan tindakan paksa berupa penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap AS yang menjabat Kepala UPT Pasar pada Diskumperindag Kota Batu periode 2020–2024.

Penahanan dilaksanakan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai mencukupi sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan menyalahgunakan wewenang dengan meminta serta menerima sejumlah uang dari para pedagang. Nominal uang tersebut berhubungan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perolehan uang yang disangkakan telah diterima tersangka mencapai Rp262 juta. Tim Penyidik Kejari Batu sampai kini masih mendalami alur perputaran uang tersebut dan penyidikan terus berjalan.

Pada perkara ini, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pihak kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menghormati penetapan kliennya sebagai tersangka. Pihaknya menilai keputusan tersebut merupakan wewenang penyidik usai mengumpulkan bukti.

"Kami menghormati sikap kejaksaan yang menetapkan klien kami sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan," katanya.

Bukti-bukti tersebut menurut Haitsam meliputi keterangan para saksi, dokumen yang disita, hingga barang bukti elektronik berupa telepon seluler milik pejabat yang diperiksa.

Walau demikian, pihaknya mengharapkan proses hukum berlangsung transparan dan adil mengingat penetapan tersangka masih merupakan tahap awal penyidikan. "Ini belum final. Pasti akan ada fakta baru yang nantinya diungkap. Kemungkinan adanya tersangka baru tetap ada," tegasnya.

Haitsam berpandangan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kios serta los tersebut bukan perkara sederhana yang mudah dilakukan sendirian. Maka dari itu, pihaknya memberi kesempatan penyidik mengembangkan perkara sesuai fakta dan alat bukti.

"Sebab, kalau berbicara tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana sederhana. Sulit untuk dilakukan sendiri," ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan bakal menyiapkan pembelaan untuk AS dengan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah. "Di posisi ini kami belum bisa menjustifikasi 100 persen bahwa klien kami orang yang 100 persen keliru. Kami jajaki dulu prosesnya untuk mempersiapkan diri di persidangan," katanya.

Kuasa hukum AS turut meminta agar pihak lain yang kelak berdasarkan alat bukti terindikasi memiliki keterlibatan proporsional ikut diproses sesuai ketentuan hukum. "Kalau memang klien kami ditetapkan sebagai tersangka, pihak yang secara proporsional patut ditetapkan sebagai tersangka juga harus ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung menjalani cek kesehatan. Setelah itu, mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani tersebut dibawa ke Lapas Lowokwaru guna menjalani masa penahanan jenis rutan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang bila diperlukan.

Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat, yakni Kantor UPT Pasar Induk Among Tani serta Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu.

Dari tindakan penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen beserta barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara. Penyidik pun telah memeriksa sekurangnya 73 saksi demi membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan kios dan los tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index