Kejari Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disnaker Kota Cimahi

Kejari Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disnaker Kota Cimahi
Korupsi dana pelatihan dan produktivitas dari Disnaker Cimahi yang paksa pungut dana dari LPK.(Sumber:NET)

CIMAHI - Dua orang tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024 di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi. Sepanjang periode tersebut, kedua tersangka disinyalir menerima dana dari pihak swasta atau lembaga pelatihan kerja (LPK) mencapai Rp 823.207.240.

"Ada sekitar Rp 800 juta lebih, merupakan uang yang dipungut yang tidak sebagaimana mestinya. Lebih ke pemaksaan," ujar Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini, Rabu 2 September 2026.

Pada 31 Agustus 2026, Kejari Cimahi menetapkan TD, mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (Kabid P2TKT) Disnaker Kota Cimahi, serta YL, staf Disnaker Kota Cimahi, sebagai tersangka. Saat ini TD telah pensiun dini dari status ASN, sedangkan YL masih berstatus ASN aktif di Pemkot Cimahi. Keduanya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung sejak 31 Agustus 2026 sampai 19 September 2026.

Tersangka TD selaku Kabid P2TKT Disnaker Kota Cimahi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan tersangka YL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang P2TKT, diduga melakukan pemaksaan atau menerima pemberian hadiah maupun janji dari sejumlah LPK. Pemberian tersebut ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja Disnaker Kota Cimahi periode 2022 hingga 2024 senilai Rp 823.207.240,00.

Sebagai langkah pengumpulan bukti, Kejari Cimahi sebelumnya telah menggeledah kantor Disnaker Kota Cimahi pada April 2026.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a dan/atau c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Ancaman dakwaan kedua mencakup Pasal 12 huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index