JAKARTA - Kasus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) makin marak beredar.Masyarakat diminta memperketat kewaspadaan dengan memahami modus penipuan serta regulasi resmi seputar ETLE.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Polri, bermacam trik dilancarkan para penipu berkedok tilang elektronik.Aksi ini bertujuan memanipulasi korban agar menyerahkan data sensitif atau membuka tautan palsu yang memicu kerugian materiil.
Berikut beberapa modus penipuan berkedok ETLE yang kerap dijumpai:
- Pesan singkat berupa SMS atau WhatsApp dikirim mengatasnamakan pihak e-Tilang/ETLE.
- Pesan dirancang layaknya pemberitahuan resmi, lengkap dengan gaya bahasa serta tampilan yang meyakinkan.
- Sering kali disertakan tautan (link) atau berkas file yang diklaim berisi detail pelanggaran lalu lintas maupun surat konfirmasi e-Tilang.
Apabila mendapatkan pesan tersebut, korban berpotensi langsung menuruti petunjuk dari pelaku.Masyarakat wajib ekstra waspada sebab tautan atau file tersebut merupakan jebakan untuk mencuri data pribadi, menguasai akses perangkat, hingga menguras isi rekening perbankan korban.Masyarakat wajib memahami bahwa notifikasi e-Tilang yang sah memiliki indikator tersendiri.
Berikut ciri pemberitahuan resmi sekaligus langkah pencegahannya:
- Konfirmasi via WhatsApp cuma dikirim oleh akun terverifikasi “ETLE NASIONAL”.
- Pemberitahuan dikirim menggunakan nomor telepon Indonesia dengan awalan +62.
- Pengirim akun resmi memiliki tanda centang biru (verified).
- Pesan e-Tilang resmi tidak pernah menyertakan berkas berformat APK dan tidak meminta pengunduhan file tersebut.
- Pesan e-Tilang resmi tidak pernah meminta transfer dana secara mendadak atau instan.
- Pesan resmi hanya mengarahkan proses konfirmasi melalui laman resmi berakhiran .go.id (seperti https://konfirmasi-etle.polri.go.id).
- Pesan resmi tidak mencantumkan tautan mencurigakan ke alamat situs di luar domain instansi pemerintah.
- Notifikasi e-Tilang yang sah senantiasa memuat perincian lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, meliputi foto bukti pelanggaran, lokasi kejadian, waktu pelanggaran, serta tautan resmi pemerintah untuk proses konfirmasi dan pembayaran.
Guna keperluan konfirmasi, warga dapat mengakses https://konfirmasi-etle.polri.go.id.Adapun proses pembayaran tilang diproses lewat https://etilang.polri.go.id sesuai petunjuk dan prosedur yang berlaku.
Di tengah maraknya kejahatan siber, publik diimbau agar selalu cermat sebelum mengeklik tautan atau mengunduh dokumen dari nomor yang asing.
Jangan terburu-buru panik saat menerima pesan mengasumsikan nama instansi pemerintah, dan pastikan selalu memverifikasi segala bentuk informasi via saluran resmi.