Sidang Mayor Faisal Kembali Picu Sorotan Sistem Peradilan Militer

Sidang Mayor Faisal Kembali Picu Sorotan Sistem Peradilan Militer
Suasana Mayor Laut Faisal Mulia menjalani persidangan, dengan agenda keterangan saksi, di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.(Sumber:NET)

MEDAN - Kasus hukum yang menjerat Mayor Laut Faisal Mulia dalam perkara narkotika di Pengadilan Tinggi Militer I Medan pada Senin (10/8/2026) kembali membuka diskusi terkait sistem peradilan bagi anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana umum.

Ia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu, bahkan diduga memanfaatkan fasilitas Pesawat Udara CN 235 milik TNI AL untuk mendistribusikan 12 paket barang haram tersebut menuju Madiun, Jawa Timur.

Meskipun kejahatan narkotika tergolong tindak pidana umum, penanganan hukum atas dirinya tetap berjalan di lingkungan peradilan militer akibat belum diterapkannya regulasi yang mengalihkan perkara pidana umum prajurit ke peradilan umum secara penuh.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan bahwa aturan peradilan militer yang berlaku saat ini dapat diuji serta diubah agar anggota militer yang melakukan tindak pidana umum di kemudian hari bisa diadili di ranah peradilan umum.

"UU Peradilan Militer ini sebenarnya bisa diuji di Mahkamah Konstitusi supaya militer yang melakukan tindak pidana umum bisa diadili di peradilan umum," kata Fickar.

Mengenai dualisme aturan peradilan prajurit, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih memberi wewenang penuh kepada institusi peradilan militer untuk menangani segala tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit.

Di sisi lain, Undang-Undang TNI pada dasarnya telah mengarahkan pembagian forum peradilan secara terpisah antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU TNI menegaskan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk perkara pidana militer, dan tunduk pada peradilan umum bilamana melakukan pelanggaran hukum pidana umum.

Namun, Pasal 74 ayat (1) memberikan batasan bahwa aturan tersebut baru berlaku efektif setelah undang-undang Peradilan Militer yang baru resmi diundangkan.

Sampai dengan pertengahan tahun 2026, regulasi baru yang dimaksud belum juga diterbitkan.

Mahkamah Konstitusi dalam catatan informasi putusannya pada 29 Juni 2026 pun menyebutkan belum terdapat pembahasan terkait UU Peradilan Militer baru sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 74 ayat (1).

Terkait agenda reformasi yang belum tuntas, gagasan mengubah sistem peradilan bagi anggota prajurit sebenarnya bukanlah hal baru.

Pasal 65 ayat (2) UU TNI sudah mengusung prinsip dasar bahwa prajurit yang terjerat pidana umum sepatutnya berada di bawah kekuasaan peradilan umum.

Akan tetapi, hadirnya pasal peralihan menjadikan implementasinya sangat bergantung pada pembentukan maupun perubahan UU Peradilan Militer.

Fickar menilai kondisi tersebut membuat para personel TNI yang terlibat tindak pidana umum hingga kini masih diproses melalui mekanisme peradilan militer.

"Masalahnya sekarang, aturannya adalah semua prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer ataupun tindak pidana umum harus diadili di peradilan militer," katanya.

Menurut pandangan Fickar, skema peradilan tersebut sudah sepatutnya dievaluasi.

"Karena itu, prinsip peradilan militer itu Ankum, atasan yang menghukum. Ini yang menurut saya tidak adil. Kalau diterapkan pada tindak pidana militer masih masuk, tetapi kalau tindak pidana umum semestinya memakai peradilan umum," ujarnya.

Mengenai kekhawatiran soal kesetaraan di depan hukum, perdebatan atas yurisdiksi peradilan militer ini juga bersinggungan langsung dengan prinsip kesetaraan perlakuan hukum (equality before the law).

Pada persidangan pengujian UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi April 2026, ahli yang dihadirkan pemohon menyoroti potensi perlakuan berbeda jika pidana umum yang dilakukan prajurit terus diperiksa lewat peradilan militer.

Di pihak lain, TNI berpandangan berbeda dan menegaskan bahwa peradilan militer tetap merupakan bagian resmi dari kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan proses hukum secara independen.

Dinamika perbedaan pandangan inilah yang menjadi salah satu titik sentral perdebatan reformasi peradilan militer.

Mengenai data ICW soal perkara korupsi di lingkungan militer, polemik serupa muncul pada penanganan kasus korupsi yang melibatkan oknum berlatar belakang militer.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada minimal delapan perkara korupsi sepanjang kurun 2014-2025 yang menyeret 15 orang dari latar belakang militer, baik berstatus prajurit aktif maupun purnawirawan.

Total kerugian negara akibat deretan kasus tersebut menurut taksiran ICW mencapai angka Rp 24,76 triliun.

Dari 15 figur yang tersangkut status tersangka, sebanyak 10 orang diproses hingga meja hijau, di mana enam orang diadili di pengadilan militer dan empat orang lainnya disidang di pengadilan tindak pidana korupsi.

ICW turut mencatat adanya perbedaan rerata vonis hukuman, yakni berkisar 16 tahun untuk anggota militer yang diproses di pengadilan tindak pidana korupsi dan sekitar sembilan tahun bagi yang disidangkan di pengadilan militer.

Temuan data tersebut merupakan gambaran hasil pemantauan ICW pada perkara tertentu, sehingga tidak secara otomatis membuktikan bahwa seluruh putusan di peradilan militer selalu lebih ringan dibanding pengadilan umum.

Terkait upaya uji materi di Mahkamah Konstitusi, langkah mempersoalkan batas kewenangan peradilan militer sejatinya telah beberapa kali ditempuh.

Permohonan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 sempat menguji sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer, termasuk Pasal 9 angka 1 mengenai kewenangan mengadili pidana prajurit.

Rangkaian persidangannya telah bergulir sejak Januari 2026 hingga April 2026 dengan mendengarkan keterangan DPR, pemerintah, Panglima TNI, saksi, serta para ahli.

Pada perkara lainnya lewat Putusan Nomor 178/PUU-XXIV/2026, pemohon juga menguji beberapa ketentuan dalam UU TNI dan UU Peradilan Militer, khususnya Pasal 65 dan Pasal 74 UU TNI.

Namun, Mahkamah Konstitusi pada 29 Juni 2026 memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki argumentasi hukum yang memadai terkait pertentangan norma terhadap UUD 1945.

Keluarnya putusan tersebut tidak lantas menandakan perdebatan substantif mengenai perlu atau tidaknya peradilan umum mengadili pidana umum prajurit telah berakhir.

Dalam hal ini, kasus Mayor Faisal menjadi contoh nyata bagaimana regulasi tersebut bekerja pada ranah praktik.

Ia didakwa atas peredaran sabu yang dibeli di Batam, dikemas menjadi 14 paket, lalu sebagian rencananya dikirim menggunakan pesawat operasional TNI AL.

Seluruh proses hukumnya ditangani oleh Polisi Militer hingga bermuara pada persidangan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

Fickar berkesimpulan bahwa pembaruan sistem peradilan tetap sangat terbuka untuk dilakukan, baik melalui revisi undang-undang di parlemen maupun uji materi norma di Mahkamah Konstitusi.

Sepanjang perubahan itu belum terwujud, setiap tindak pidana umum yang melibatkan prajurit aktif dipastikan akan tetap diproses dalam lingkup peradilan militer sebagaimana terjadi pada perkara Faisal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index