Praperadilan Kasus Kuota Haji Ditolak, KPK Siap Sidang Pokok Perkara

Praperadilan Kasus Kuota Haji Ditolak, KPK Siap Sidang Pokok Perkara
Ilustrasi KPK.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang menolak permohonan Praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa putusan tersebut menegaskan serangkaian tindakan penyidikan oleh KPK, khususnya terkait tindakan penggeledahan, telah berjalan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku.

"Bagi KPK, putusan Praperadilan ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihati. KPK sejak awal berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, berdasarkan kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin (10/8).

Proses penanganan perkara ini bakal memasuki babak persidangan pokok perkara.Persidangan awal dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Budi menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memaparkan secara menyeluruh konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan, termasuk rentetan kejadian yang melatarbelakangi dugaan kejahatan tersebut, peran tiap pihak yang disinyalir terlibat, mekanisme perbuatan tersebut terjadi, hingga keterkaitan aksi para Terdakwa yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

JPU juga akan merinci fakta-fakta serta alat bukti penyokong dakwaan, termasuk dugaan aliran uang yang ditemukan selama penyidikan, serta sangkaan Pasal yang disangkakan kepada para Terdakwa sesuai peran masing-masing.

"Tentu, seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini," ucap Budi.

Sebelumnya pada hari yang sama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak Praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba terkait tindakan penggeledahan oleh KPK.

Hakim menyatakan penggeledahan oleh lembaga antirasuah tersebut telah sesuai tata cara yang sah, dilengkapi surat penetapan penggeledahan, persetujuan ketua pengadilan, serta dicatat dalam berita acara penggeledahan.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Permohonan ini merupakan Praperadilan kedua dari Asrul, setelah gugatan pertama mengenai keabsahan penetapan tersangka sebelumnya ditolak oleh hakim I Ketut Darpawan.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ini, terdapat sedikitnya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Asrul Azis Taba; mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz; serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Untuk mengusut kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603/604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP terkait kerugian keuangan negara.

Merujuk pada penghitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mencapai Rp622 miliar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index