JAKARTA - Pengacara Febri Diansyah menyatakan belum membicarakan opsi upaya perlawanan hukum Praperadilan sewaktu berdiskusi bersama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, selama durasi dua jam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/7).
"Belum ada informasi tentang misalnya rencana pemeriksaan berikutnya kapan, itu kami tunggu saja informasi dari Kejaksaan Agung. Dan kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, masih fokus pada substansi-substansi dan perkembangan yang ada," ujar Febri di Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7) sore.
Febri menerangkan bahwa pembahasan tersebut masih berkisar pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada kliennya.
"Fokus utama diskusi tadi dan fokus utama pak FA juga adalah soal substansi perkara hukum yang sekarang sedang disangkakan. Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU. Itu yang dibahas tadi," tutur dia.
"Dan misalnya salah satunya yang jadi isu krusial adalah, karena kan saya juga sampaikan ke pak FA bagaimana update diskusi yang terjadi di publik dalam 3 hari ini, kan beliau enggak bisa akses. Beliau berharap bisa betul-betul klir secara hukum agar isunya enggak liar ke mana-mana di luar isu hukum," sambungnya.
Salah satu poin pembahasan yakni mengenai temuan muatan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang tunai.
"Bagi kami secara hukum begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas. Mulai dari isu kepemilikan, asal-usul dari barang-barang tersebut, predicat crime-nya, dua alat bukti minimal untuk penetapan tersangka termasuk alasan penahanan itu juga tidak begitu jelas. Tapi, tadi ini menjawab pertanyaan kedua (perihal kepemilikan aset yang ditemukan dan disita), kami memang masih fokus diskusi pada substansinya saja," ucap Febri.
Lebih jauh lagi, Febrie dikabarkan masih bingung mempertanyakan hal terkait tindak pidana asal atau predicate crime sehingga dirinya disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Soal predicate crime, ini yang salah satunya masuk di zona abu-abu ya yang belum jelas atau belum klir," ujar Febri.
Bagi pihak penasihat hukum maupun seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum, Febri menegaskan keberadaan tindak pidana asal merupakan poin krusial lantaran bakal berdampak langsung pada bentuk pembelaan.
Sampai hari ini, Febri beserta kliennya mengaku belum mengetahui kejelasan tindak pidana asal atas tuduhan TPPU yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung.
"Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi, nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor. Tapi, kalau predicat crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke Pengadilan Tipikor," terang Febri.
"Undang-undang 8 Tahun 2010 (UU Pencegahan & Pemberantasan TPPU) itu mengatur ada 25 jenis predicat crime ditambah satu, tambah satunya ini ancaman pidana yang 4 tahun lebih. Nah, ini kan harus klir predicat crime-nya itu apa dan perbuatan yang mana," sambungnya.
Febri membeberkan bahwa persoalan tersebut yang turut dibicarakan dengan kliennya dalam agenda pertemuan hari ini.
Ia berharap Kejaksaan Agung dapat bertindak lebih terbuka saat menjalankan proses penegakan hukum dan memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat terkait perkara yang tengah membelit kliennya.
"Ini jadi poin bagi kami untuk didalami lebih lanjut karena belum jelasnya predicate crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang ini. Maka, tentu ini kewajiban dari penyidik ya, penyidik di Kejaksaan Agung untuk menelusuri. Silakan saja ditelusuri, kan mereka punya kewenangan," ungkap Febri.
"Tapi, bagi kami, itu jadi pertanyaan. Sampai dengan tadi diskusi, masih jadi pertanyaan. Sebenarnya apa predicate crime-nya? Pertanyaan ini menjadi relevan kalau kami hubungkan dengan Kejaksaan Agung baru menerbitkan 3 Sprindik plus 1 penetapan tersangka. Di Sprindik yang lain, belum ada penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk tindak pidana asalnya. Makanya, wajar jadi pertanyaan ini tindak pidana asalnya di mana?" lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengitipkan penahanan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Rutan KPK sejak Jumat (24/7).
Febrie bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
Febrie baru akan ditempatkan bersama tahanan lainnya pada hari ini usai menjalani prosedur isolasi terlebih dahulu.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (27/7).
Pihak Kejaksaan Agung sendiri hingga kini belum menguraikan konstruksi perkara secara rinci terkait kasus yang menjerat Febrie.