BANDUNG - Dugaan aksi penganiayaan dan penyekapan kembali menggemparkan Kota Bandung, Jawa Barat.Kali ini pelakunya adalah seorang pria berinisial Andre yang berprofesi sebagai dokter, sementara korbannya merupakan pacarnya sendiri, GGMB.
Terdakwa telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada 23 Juli 2026.Ia didakwa atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peristiwa ini bermula pada 7 Juli 2023 saat Andre meminta GGMB, yang juga seorang dokter, untuk menjemputnya di daerah Gegerkalong, Bandung.
Namun, korban memilih langsung menuju indekos temannya yang terletak dekat dengan tempat tinggal Andre.
Begitu sampai di kosan pelaku, korban diminta untuk merapikan kamar tersebut.Setelah selesai membersihkan ruangan, korban diminta untuk memesan makanan.
"Lalu ketika makanan sudah datang sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa meminta korban untuk ambilkan makanan tersebut di depan kosan tetapi korban tidak mau karena korban lelah," demikian bunyi uraian dakwaan itu,Selasa (28/7/2026).
Sikap korban membuat Andre tersulut emosi hingga melemparkan botol plastik bekas minuman ke arahnya.
"Terdakwa juga memukul ke bagian paha kiri korban, lalu setelah itu terdakwa turun mengambil makanan dan ketika kembali lagi ke kamar, terdakwa melihat korban sedang menangis," demikian bunyi uraian dakwaan tersebut.
Tangisan korban justru membuat Andre kian emosi hingga memukul pipi, mencekik, dan menampar korban.
"Dan ketika menampar tersebut jarinya mengenai bola mata korban yang mengakibatkan adanya bintik merah di bagian bola mata korban. Lalu setelah itu korban dan tedakwa cekcok, lalu terdakwa kembali memukul namun korban mencoba untuk melawan karena kesakitan," tulis uraian dakwaan.
Percekcokan malam itu makin memanas ketika Andre mendorong korban ke dinding sembari terus melayangkan pukulan.
"Jambil berkata 'jalma siga saria teh teu ngarti aing keur cape, bikin masalah wae di angkatan siga sia jeung babaturan sia' yang artinya (orang kayak kalian tidak mengerti saya lagi cape, bikin masalah terus, di angkatan kamu sama teman kamu)."
"Lalu korban berusaha teriak meminta tolong tetapi terdakwa menekan leher korban menggunakan siku dan mengancam kalau kamu teriak saya rusakin pita suara kamu," ucap dakwaan itu.
Sempat terbebas sejenak, korban berupaya menghubungi orang tuanya, tetapi ponselnya direbut oleh Andre sehingga terjadi aksi saling tarik.
Setelah berhasil merebut kembali ponselnya, korban menghubungi temannya dan berniat keluar dari kamar indekos tersebut.
"Ketika korban mencoba untuk pergi dari kosan, terdakwa mengangkat kursi yang berada di dalam kamarnya, dan mengancam 'kalau kamu gerak sedikit aja, aku lempar kursi ini ke kepala kamu. Dan berkata 'kamu diam, jangan mancing emosi aku, aku lagi meredam emosi kami.'," urai dakwaan itu.
Korban terkunci di dalam kamar semalaman dan baru berhasil meloloskan diri keesokan harinya setelah diselamatkan oleh teman perempuannya.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka lecet pada lengan kanan bawah tiga koma lima sentimeter dari tengah punggung lengan bawah enam sentimeter di atas pergelangan tangan, terdapat luka lecet berbentuk tidak beraturan berbatas tidak tegas, warna kemerahan. Luka-luka tersebut sesuai dengan jejas akibat trauma tumpul."
Kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Andre kini akhirnya berhadapan dengan meja hijau di PN Bandung.
Meski demikian, Andre diketahui tidak ditahan dan persidangannya berlanjut pada Kamis (30/7/2026) dengan agenda pembuktian.