JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Saksi-saksi tersebut meliputi tiga individu dari sektor swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang saksi yang berasal dari penyidik kepolisian.
"Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari Penyidik Kepolisan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Menurut Anang, langkah pemeriksaan ini ditempuh guna memperkokoh pembuktian pada perkara yang melibatkan temuan dana miliaran rupiah dan emas seberat 74 kg di kediaman mewah area Sentul.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," ujar Anang.
Pada hari sebelumnya, Senin (27/7/2026), pihak Kejagung pun telah melayangkan pemanggilan kepada sembilan saksi terkait kasus yang sama.
Dari jumlah tersebut, tiga saksi hadir memenuhi pemeriksaan, sedangkan enam saksi lainnya absen sehingga diagendakan pemanggilan ulang.
Saat ini, status Febrie sudah resmi menjadi tahanan.Proses penahanannya dilakukan di Rutan KPK terhitung sejak Jumat (24/7/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Febrie menjalani serangkaian pemeriksaan intensif selama 11 jam pada hari Jumat.
Begitu pemeriksaan selesai, Febrie langsung disematkan status tersangka dan dipindahkan menuju rutan KPK.
Febrie disangkakan atas dugaan TPPU menyusul ditemukannya barang bukti berupa uang miliaran rupiah serta emas seberat 74 kg oleh tim Kortas Tipidkor Polri di hunian mewah kawasan Sentul.