JAKARTA - Bareskrim Polri menyerahkan enam personel kepolisian yang diduga terjerat penyalahgunaan narkotika kepada Paminal Polda Metro Jaya guna menjalani sidang kode etik, termasuk Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman.
Sementara itu, dua personel polisi lainnya bakal diproses secara pidana.
"Enam anggota telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri untuk menjalani sidang etik," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Eko menyampaikan bahwa total terdapat delapan personel yang terlibat kasus tersebut, di mana secara umum para anggota diduga terlibat dalam aktivitas jual beli hingga pemerasan terkait narkotika jenis etomidate.
"Terlibat pemakai/pembeli, kasih ke rekan-rekannya, dan pemerasan," ungkapnya.
Jenderal polisi bintang satu tersebut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Tanah Air.
Dipastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk jajaran anggota Polri, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan tanggung risiko," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman beserta tujuh personel polisi lainnya terkait kasus peredaran gelap narkotika.
Delapan personel kepolisian yang ditangkap tersebut meliputi satu Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman, enam anak buah Kasat Narkoba Polres Tangsel, serta satu anggota Polda Aceh.