JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, setelah pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelumnya, pada Juli 2025 OJK menetapkan bank tersebut berstatus BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio KPMM negatif 47,98 persen dan cash ratio hanya 0,61 persen.
Pada Juli 2026, OJK menetapkan bank berstatus BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023. LPS kemudian memutuskan penanganan dengan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha.
Keputusan pencabutan izin usaha tertuang dalam KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.