JAKARTA - Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/7/2026), untuk menyerahkan administrasi penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
“Rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim gabungan Polri tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 13.00 WIB. Personel yang hadir di antaranya Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Sulaiman serta Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar.
Salah satu penyidik terlihat membawa koper berwarna merah muda bertuliskan “BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02”. Saat memasuki gedung, mereka tidak memberikan keterangan kepada media.
Sekitar pukul 16.49 WIB, tim gabungan Polri keluar dari Gedung Jampidsus. Ketika awak media menanyakan dokumen apa saja yang diserahkan, mereka memilih diam dan langsung masuk ke mobil.
Pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan penanganan tiga perkara dialihkan ke Kejagung. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Kepolisian juga telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.