Jadwal dan Titik Samsat Keliling Jadetabek 2 Juli 2026

Jadwal dan Titik Samsat Keliling Jadetabek 2 Juli 2026
Ilustrasi Samsat Keliling.(FOTO:NET)

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Kamis (2/7/2026).

Layanan ini disediakan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, operasional Samsat Keliling tersebar di sejumlah lokasi dengan jadwal pelayanan yang berbeda-beda.

Berikut adalah daftar lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek hari ini:

Jakarta

Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (Jam 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading (Jam 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Barat: Mal Citraland (Jam 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (Jam 09.00-15.00 WIB) serta Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran (Jam 09.00-14.00 WIB)

Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo (Jam 09.00-14.00 WIB)

Tangerang

Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Area Parkir Busway Foodmosphere (Jam 09.00-13.00 WIB)

Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City, Cipondoh (Jam 09.00-14.00 WIB)

Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (Jam 08.00-14.00 WIB) serta ITC BSD (Jam 16.00-18.00 WIB)

Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (Jam 09.00-12.00 WIB)

Kelapa Dua: G Town Square Gading Serpong (Jam 08.00-14.00 WIB)

Bekasi

Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (Jam 09.00-13.00 WIB)

Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (Jam 09.00-12.00 WIB)

Depok

Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (Jam 08.00-14.00 WIB) serta Kantor Kelurahan Tugu (Jam 09.00-12.00 WIB)

Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (Jam 08.00-12.00 WIB)

Sebelum mendatangi lokasi, para wajib pajak diminta untuk membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli, BPKB asli, beserta STNK asli yang semuanya sudah difotokopi.

Perlu diingat, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pengurusan PKB untuk masa satu tahun.

Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan, warga tetap diharuskan mendatangi kantor Samsat induk sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index