JAKARTA - Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Kamis.
Merujuk pada keterangan tertulis di akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, sebaran 14 area pelayanan di Jadetabek tersebut meliputi:
Jakarta Pusat bertempat di area parkir Samsat serta Lapangan Banteng pada jam 08.00-14.00 WIB
Jakarta Utara bertempat di area parkir Samsat serta halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pada jam 08.00-14.00 WIB
Jakarta Barat bertempat di Mal Citraland pada jam 08.00-14.00 WIB
Jakarta Selatan bertempat di area parkir Samsat pada jam 09.00-15.00 WIB serta Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pada jam 09.00-14.00 WIB
Jakarta Timur bertempat di Pasar Induk Kramat Jati serta halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo pada jam 09.00-14.00 WIB
Kota Tangerang bertempat di Alun-Alun Cibodas serta area parkir busway foodmasphere pada jam 09.00-13.00 WIB
Ciledug bertempat di Giant Poris Gaga serta Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pada jam 09.00-14.00 WIB
Serpong bertempat di area parkir Samsat Serpong pada jam 08.00-14.00 WIB serta ITC BSD pada jam 16.00-18.00 WIB
Ciputat bertempat di area parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung pada jam 09.00-12.00 WIB
Kelapa Dua bertempat di Hal Gtown Square Gading Serpong pada jam 08.00-14.00 WIB
Kota Bekasi bertempat di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pada jam 09.00-13.00 WIB
Kabupaten Bekasi bertempat di Pasar Central Lippo Cikarang pada jam 09.00-12.00 WIB
Depok bertempat di area parkir Samsat Depok pada jam 08.00-14.00 WIB serta Kantor Kelurahan Tugu pada jam 09.00-12.00 WIB
Cinere bertempat di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pada jam 08.00-12.00 WIB
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipersiapkan sebelum melakukan pembayaran pajak, antara lain menyertakan dokumen berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta salinan fotokopinya.
Layanan di Samsat Keliling ini eksklusif hanya untuk pengurusan PKB tahunan, sementara proses perpanjangan masa berlaku STNK (lima tahunan) serta penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.