RI Siap Kendalikan Harga Pasar Dunia Lewat DSI dan Bursa Mineral

RI Siap Kendalikan Harga Pasar Dunia Lewat DSI dan Bursa Mineral
Pemerintah Bakal Bentuk Bursa Baru Kendalikan Harga Komdoditas Mineral, Purbaya.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi XI DPR RI memberikan penjelasan terkait alasan di balik perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mana draf regulasi ini telah disahkan secara resmi pada Kamis (4/6/2026) yang lalu.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang juga menjabat sebagai Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal mengungkapkan bahwa langkah revisi ini diambil demi menjalankan putusan MK yang berkaitan dengan proses penyidikan tindak pidana di sektor keuangan serta independensi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Jadi kalau soal revisi undang-undang ini, sebetulnya urgency-nya ini bukan muncul dari kami. Awalnya itu memang, ini kan undang-undang masih relatif baru, undang-undang tahun 2023. Cuman ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan harus direvisi," kata Hekal kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (11/6/2026).

"Pertama, menyangkut soal tindak pidana di sektor keuangan yang tadinya hanya boleh disidik oleh OJK, ternyata menurut MK itu tidak boleh hanya menyidik tunggal.

Lalu yang kedua adalah menyangkut soal independensinya LPS yang selama ini keputusan anggaran LPS itu masih ditangani Kementerian Keuangan. Sebagai lembaga independen, itu harus diputuskan di DPR," lanjutnya.

Melalui pembaruan regulasi tersebut, sektor keuangan diharapkan dapat dioptimalkan demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional.

"Kami gunakan kesempatan revisi ini sekaligus untuk mengembangkan dan mengisi sektor keuangan sebagai salah satu urat nadi untuk pertumbuhan perekonomian. 

Nah, tentu kami gunakan, karena P2SK ini kan undang-undang yang sangat luas jangkauannya, itu sekalian kami gunakan untuk memperbaiki dan juga menyesuaikan dengan kondisi yang perekonomian yang cukup dinamis," terangnya.

Beberapa poin kebijakan dalam UU P2SK yang kini menjadi fokus utama meliputi Penguatan Otoritas keuangan seperti BI, OJK, dan LPS, Penguatan Bursa Mineral Strategis, penguatan Danantara, reformasi di pasar modal, penguatan sektor ekonomi digital, hingga upaya mendorong ambisi keuangan global lewat Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Bukan hanya itu, amendemen UU P2SK ini pun mampu memfasilitasi pembentukan bursa komoditas, yang dalam hal ini diwakili oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Kami berharap justru dengan adanya DSI, dan justru dengan adanya kami masukkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di dalam UU P2SK, mereka akan berjalan bersamaan, Supaya nanti nggak ada yang merasa ada prosesnya tidak transparan, tidak ada keberpihakan, harga juga terbentuk dengan alami, disitulah kami masukkan Bursa. Jadi nanti semua akan sangat transparan, mudah diakses, harapan kami seperti itu," jelasnya.

Melalui integrasi bursa komoditas strategis ke dalam payung hukum UU P2SK, maka ke depannya dapat diwujudkan suatu harga acuan yang berpijak pada volume produksi domestik.

"Saat ini, ekspor sawit Indonesia nomor 1, begitu juga ekspor batu bara Indonesia nomor 1 di dunia, nikel juga, tapi anehnya, enggak ada harga yang ditentukan di Indonesia. Nah, tentu kami berharap dengan adanya pembentukan ini dan single gate untuk penjualannya, kami bisa berperan jauh lebih aktif dalam pembentukan harga, berdasarkan kondisi di Indonesia," ujarnya.

Hekal pun menaruh harapan agar revisi UU P2SK ini, yang menuntut OJK untuk ikut mengawasi jalannya bursa komoditas, bisa memastikan seluruh transaksi di sektor keuangan berjalan tanpa hambatan demi mengamankan pendapatan negara.

"Jadi buat para pengusaha ini tetap lancar, untuk para pedagang bisa dapat barang yang jelas, para penjual juga gak ada yang merasa di potong-potong untuk penjualannya," ungkapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index