Sidang Bea Cukai: Saksi Akui Pakai Duit Suap dan Takut Ditangkap KPK

Sidang Bea Cukai: Saksi Akui Pakai Duit Suap dan Takut Ditangkap KPK
Sidang kasus Bea Cukai.(Sumber:NET)

JAKARTA - Jaksa dari komisi antirasuah memanggil Kasubdit Intel Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, untuk memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap importasi.

Sisprian yang kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut membeberkan aliran uang panas yang diterimanya.

Pihak yang duduk di kursi terdakwa pada persidangan ini adalah pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo (Grup) Andri.

Penuntut umum mendakwa ketiga petinggi Blueray Cargo tersebut telah memberikan suap terkait proses importasi barang kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK, ketiga terdakwa menggelontorkan dana sebesar Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura.

Tidak hanya uang tunai, jaksa juga menyebut ketiganya memberikan bermacam fasilitas serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Mengenai jalannya pemeriksaan terhadap Sisprian, jaksa mendalami perihal uang yang disebut sebagai dana operasional tak resmi yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban.

Awalnya, jaksa mengulik informasi seputar lokasi penyimpanan dana operasional tersebut oleh seorang analis bidang Cukai bernama Salisa.

Jaksa menanyakan kepada Sisprian mengenai lokasi penyimpanan dana operasional tersebut.

"Seingat saksi, dana operasional ini disimpannya di mana?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

"Saya sampaikan bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tidak boleh ada di kantor," jawab Sisprian.

Jaksa kembali menegaskan pertanyaannya mengenai lokasi penyimpanan uang tersebut.

Sisprian mengungkapkan bahwa uang ilegal tersebut sengaja tidak ditaruh di area kantor lantaran wilayah tersebut rawan digeledah.

"Saya sampaikan bahwa ruangan kita sering digeledah, maka jangan sampai ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh DIPA di ruangan ini," jawab saksi.

Sisprian menambahkan bahwa direktur di instansinya kerap mengadakan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Ia memaparkan bahwa pemeriksaan urine sampai pemantauan kepatuhan internal kerap digelar secara tiba-tiba.

Sisprian juga menceritakan bahwa kantor Ditjen Bea Cukai sudah pernah digeledah oleh pihak Kejaksaan Agung maupun KPK.

Tindakan penggeledahan itu disebutnya berlangsung pada awal tahun 2025.

"Kemudian kami juga pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung. Pernah digeledah oleh KPK," terang saksi.

"Sebelum OTT atau setelah OTT ini?" tanya jaksa.

"Di awal 2025," jawab saksi.

"Awal tahun lalu. Jadi sempat ada penggeledahan juga oleh KPK?" tanya jaksa.

"Setelah kami menindak importir penyelundup besar di Jambi," jawab saksi.

Jaksa terus mencecar mengenai tempat penyimpanan uang operasional tersebut.

Sisprian berdalih dirinya tidak mengetahui secara pasti posisi uang itu disembunyikan.

"Intinya saksi sudah mempercayakan pokoknya yang simpan aman itu Bayu sama Sugeng pada saat itu. Silakan kalian mau tempatkan di mana, cuman dengan tadi banyak info-info itu, pokoknya saksi tegaskan jangan lagi disimpan di kantor khususnya di ruangan?" tanya jaksa.

"Betul," jawab saksi.

Sisprian pun membenarkan bahwa dirinya sempat menerima titipan dana tunai senilai Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura dari PT BlueRay Cargo.

Fakta tersebut terungkap ketika Jaksa KPK M Takdir Suhan mencecar pertanyaan mengenai uang titipan dari PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy.

"Kaitan dengan tadi, Ocoy (Orlando) pernah menyampaikan kepada saksi, itu apa yang disampaikan oleh Ocoy, ada uang apa?" tanya jaksa.

"Ya menurutnya ada titipan dari BlueRay kepada saya," jawab saksi.

Jaksa mendalami apakah titipan dana tersebut diserahkan memakai amplop.

Sisprian berdalih bahwa Orlando sekadar mengabarkan adanya uang titipan.

Jaksa lalu menanyakan apakah Orlando membeberkan nominal uang titipan dari PT BlueRay Cargo tersebut.

Sisprian menjelaskan bahwa titipan itu bernilai Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

"Ada disebutkan jumlahnya?" tanya jaksa.

"Jumlahnya kurang lebih Rp 1 M," jawab saksi.

Sisprian mengklaim dirinya sempat kaget saat mengetahui adanya titipan uang dengan jumlah besar tersebut.

Hal ini membuat jaksa merasa heran dan mempertanyakan mengapa Sisprian tidak langsung menolak pemberian tersebut sejak awal.

"Saksi nanggapinya gimana?" tanya jaksa.

"Terlalu besar itu, 'kok besar sekali Coy'," jawab saksi.

"Oh saksi sempat mempertanyakan. Dijawab Ocoy?" tanya jaksa.

"Langsung saya teruskan, saya nggak mau terima," jawab saksi.

Sisprian juga blak-blakan mengaku telah memanfaatkan uang dari kasus suap impor tersebut untuk membiayai bermacam keperluan pribadinya.

Uang tersebut digunakannya untuk membelikan sang istri ponsel iPhone hingga membeli tiket penerbangan ke Brisbane, Australia, guna berlibur bersama keluarga.

Pada awalnya, Sisprian mengakui bahwa ia meminta 'dana operasional' itu secara langsung kepada Salisa yang diserahi tugas memegang uang tersebut.

Ia mengaku meminta Salisa mengurus pembayaran tiket perjalanannya ke Brisbane.

"Itu saksi minta berapa jumlahnya kepada Salisa?" tanya jaksa.

"Seingat saya, saya pernah meminta Salisa untuk membayarkan tiket saya ke Brisbane," jawab saksi.

Sisprian merincikan bahwa pemesanan tiket ke Brisbane tersebut ditujukan bagi dirinya beserta anggota keluarga.

Total biaya untuk pembelian tiket tersebut bernilai Rp 34 juta.

"Seingat saya Rp 34 (juta)," jawab saksi.

"Rp 34 juta. Itu khusus untuk saksi atau saksi ada rombongan yang lain?" tanya jaksa.

"Dengan keluarga," jawab saksi.

Penuntut umum kemudian mendalami peruntukan lain dari 'dana operasional' tidak resmi tersebut.

Ia membeberkan bahwa dana itu juga mengalir untuk renovasi ruang kerjanya hingga membelikan iPhone untuk sang istri.

"Ada untuk pernah mengambil uang Rp 20 juta? Kemudian, ada membeli iPhone untuk istri?" tanya jaksa.

"iPhone saya pernah minta tolong dibelikan. Dengan dana operasional dengan maksud nanti kita ganti," jawab saksi.

"Sampai sekarang sudah diganti belum?" tanya jaksa.

"Keburu tertangkap," jawab Sisprian.

Jaksa juga mencecar perihal penggunaan dana suap untuk membeli jam tangan mewah.

Sisprian berdalih pembelian jam mewah tersebut ditujukan sebagai hadiah kenang-kenangan bagi Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI periode September 2024 hingga Januari 2026.

"Kemudian ada yang pembelian jam tangan itu TAG Heuer?" tanya jaksa.

"Saya menyampaikan ke rekan-rekan untuk mencarikan kenang-kenangan untuk Pak Direktur," jawab saksi.

Jaksa turut membeberkan bukti riwayat pesan singkat WhatsApp antara Sisprian dengan Ocoy dalam persidangan.

Melalui pesan singkat tersebut, Sisprian sempat mengutarakan firasatnya bahwa ia sedang diawasi oleh KPK sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Pada awalnya, penuntut umum memperlihatkan obrolan via WA antara Sisprian dan Orlando alias Ocoy yang kini sama-sama terjerat sebagai tersangka.

Dalam percakapan tersebut, Sisprian memberi tahu bahwa dirinya merasa sedang dipantau oleh KPK sekaligus mengingatkan Orlando agar lebih waspada.

"Jadi ini tanggal 3, H-1 sebelum dilaksanakannya OTT. Nah, ini saksi, 'Iya Bro', kemudian 'Hati-hati coy, katanya kita sedang diintip'. Ini komunikasi saksi di jam 10.47.04. Apa yang saksi pahami 'Kita lagi diintip'? Bahasa intel ini. Tolong saksi jelaskan," ujar jaksa M Takdir.

Sebagai informasi tambahan, Sisprian dan Orlando merupakan dua pejabat dari Ditjen Bea Cukai yang kini menyandang status tersangka setelah terjaring dalam OTT KPK.

Akan tetapi, berkas perkara untuk keduanya masih belum dilimpahkan ke meja hijau sehingga mereka belum menjalani proses persidangan sebagai terdakwa.

Kembali ke keterangan Sisprian, ia berdalih memberikan peringatan kepada Orlando agar waspada setelah mengendus informasi dari beberapa pihak bahwa pergerakan Ditjen Bea Cukai sedang dipantau oleh KPK.

Kekhawatiran Sisprian terhadap Orlando tersebut juga dipicu oleh keberadaan 'dana operasional' ilegal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara resmi.

"Izin Yang Mulia, waktu itu kami mendengar banyak informasi bahwa banyak yang memantau pergerakan kita. Makanya saya sampaikan ke Orlando untuk hati-hati. Karena saya tahu bahwa ada dana operasional di kami. Saya takut itu yang menjadi masalah," kata Sisprian.

"Baik. Nah, kemudian yang saksi pahami yang mengintip ini siapa? KPK kah atau siapa?" tanya jaksa.

"Salah satunya KPK," jawab saksi.

Penuntut umum kemudian menyatakan keheranannya atas kemampuan Sisprian mendapatkan bocoran informasi bahwa ia sedang diincar oleh KPK.

Sebab, jaksa menegaskan bahwa agenda operasi tangkap tangan merupakan sebuah operasi yang sifatnya sangat tertutup.

"Bisa tolong disampaikan siapa yang kasih spill-spill info ini?" tanya jaksa.

"Teman sekitaran, Pak. Tapi, izin Yang Mulia, ini sebagian juga hasil analisa kami. Karena setiap kali kita habis melakukan penindakan besar, kami disusul dengan OTT, di-apa, upaya penggeledahan di kami," jawab saksi.

Jaksa juga mempertanyakan alasan ketakutan yang dialami pihak Sisprian hingga harus mewanti-wanti Orlando agar berhati-hati.

Jaksa menilai Sisprian seharusnya tidak perlu merasa cemas apabila memang tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan.

"Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa takut ya? Ini bahasa bijak kalau saya katakan. Kenapa muncul ketakutan?" tanya jaksa.

"Izin, Yang Mulia, di sebelumnya saya sampaikan saya tahu mengenai dana operasional," jawab saksi.

"Oke, jadi pemahaman bahwa dana operasional inilah yang tanda kutip dan saat ini kejadianlah. Akumulasi yang kegundahan saksi selama ini tahu-tahunya saat ini kejadianlah makanya kita ketemu di sidang ini. Betul?" tanya jaksa.

"Betul," jawab saksi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index