KPAI

KPAI Tekankan Pentingnya Tindakan Cepat Tangani Bullying Pada Anak

KPAI Tekankan Pentingnya Tindakan Cepat Tangani Bullying Pada Anak
KPAI Tekankan Pentingnya Tindakan Cepat Tangani Bullying Pada Anak

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya pemerintah memberikan respons cepat dalam menangani kasus perundungan (bullying) anak di sekolah. 

Menurut Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, setiap kasus bullying harus segera diselesaikan agar dampak psikologis dan sosial bagi anak tidak semakin parah.

Diyah menekankan, semua pihak pemerintah, sekolah, hingga orang tua harus memiliki peran aktif dalam menanggapi kasus perundungan. Deteksi dini dan penanganan tepat waktu dianggap krusial untuk mencegah terjadinya kekerasan yang lebih serius. 

"Kalau bisa diselesaikan di sekolah ya. Kalau tidak, bisa dengan cara lain," ujarnya, menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada tahap administratif atau kekeluargaan semata.

Kasus Terbaru yang Menjadi Sorotan KPAI

KPAI tengah menyoroti beberapa insiden perundungan yang baru-baru ini terjadi di Indonesia, termasuk insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, peristiwa kematian anak usia 13 tahun di sekolah internasional Tangerang, serta dugaan perundungan berat di SMPN 19 Tangerang Selatan. 

Diyah menjelaskan bahwa pola bullying kini semakin kompleks, terutama dengan peralihan generasi dari Gen Z ke Gen Alfa. Menurutnya, perilaku anak-anak yang di-bully cenderung memiliki dampak psikologis lebih berat dan dapat muncul dalam bentuk yang lebih agresif.

Diyah menekankan perlunya pendekatan berbeda dalam menangani kasus bullying masa kini, dengan melibatkan pendampingan profesional bagi korban maupun pelaku. "Sudah kami warning kepada pemerintah bahwa bullying hari ini berbeda, transisi Gen Z ke Gen Alfa kalau mereka di-bully akan di luar kendali," ujarnya.

Pendampingan Psikologis dan Perlindungan Hukum

Selain penanganan cepat, KPAI juga menekankan pentingnya pemulihan psikologis dan perlindungan hukum bagi anak korban bullying. 

Diyah menjelaskan bahwa seringkali penyelesaian kasus berhenti pada tahap kekeluargaan, tanpa memperhatikan kondisi emosional anak. Padahal, pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan perlindungan hukum menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi.

Dalam perspektif hukum, proses penanganan kasus anak harus cepat dan menghormati amanat Undang-Undang Pasal 59 A. 

Diyah menekankan, baik korban maupun pelaku membutuhkan perhatian khusus agar dapat pulih secara emosional dan perilaku. "Hormati secara hukum, ada pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan perlindungan hukum," jelas Diyah.

Peran Sekolah dan Orang Tua dalam Pencegahan Bullying

KPAI menegaskan bahwa peran sekolah dan orang tua sangat penting dalam pencegahan perundungan. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Orang tua diharapkan turut mengawasi aktivitas anak, termasuk interaksi mereka di ruang privat maupun daring.

Diyah menambahkan bahwa pembinaan karakter, pendidikan nilai-nilai sosial, serta pelibatan komunitas menjadi strategi efektif untuk mencegah bullying. 

KPAI mendorong kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat agar kasus perundungan dapat ditangani secara menyeluruh dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan suportif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index