Kemendag

Kemendag Revisi Regulasi Minyakita Fokus pada Pemerataan dan Pengawasan Distribusi

Kemendag Revisi Regulasi Minyakita Fokus pada Pemerataan dan Pengawasan Distribusi
Kemendag Revisi Regulasi Minyakita Fokus pada Pemerataan dan Pengawasan Distribusi

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola Minyakita telah selesai disusun di level kementerian dan siap memasuki tahapan harmonisasi draf.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri, Nawandaru Dwi Putra, menegaskan bahwa pembahasan teknis mengenai tata kelola Minyakita telah rampung. Proses ini mencakup berbagai konsultasi internal dan dengar pendapat publik, sehingga rancangan final Permendag kini menunggu penjadwalan rapat harmonisasi di Kementerian Hukum.

“Setelah finalisasi internal dan public hearing, saat ini kami menunggu agenda harmonisasi di Kementerian Hukum. Mereka yang akan memimpin undangan kementerian/lembaga terkait untuk membahas pasal per pasal hingga mencapai kesepakatan final,” jelas Nawandaru.

Harmonisasi ini bertujuan memastikan setiap pasal Permendag 18/2024 sejalan dengan regulasi lain dan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan, khususnya dalam distribusi Minyakita ke pasar rakyat.

Distribusi Minyakita Lewat BUMN dan Pasar Rakyat

Dalam revisi aturan ini, salah satu fokus utama adalah memperkuat peran distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD. Langkah ini diharapkan mampu menjangkau pasar rakyat dan meningkatkan ketersediaan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau.

Selain itu, penguatan distribusi ke pasar rakyat menjadi perhatian khusus, termasuk program pendistribusian di koperasi desa serta gerakan pasar murah dan bantuan pangan. 

“Tujuan utamanya adalah memastikan Minyakita bisa lebih merata dan menyasar masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendukung program pemerintah untuk pemenuhan pangan nasional,” ujar Nawandaru.

Pemerintah menilai bahwa dengan menyalurkan Minyakita melalui jalur resmi BUMN, pengawasan distribusi akan lebih mudah dilakukan, sehingga potensi penyelewengan dan kelangkaan di pasar dapat diminimalkan.

Insentif DMO dan Pengawasan Diperkuat

Revisi Permendag 18/2024 juga menitikberatkan pada pemberian insentif Domestic Market Obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran. Sebelumnya, insentif dianggap belum efektif dalam meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita.

Dengan aturan baru, insentif akan difokuskan untuk meningkatkan ketersediaan Minyakita di pasar rakyat melalui BUMN. Hal ini diharapkan mampu memastikan minyak goreng tetap tersedia dan harga tetap stabil, sehingga konsumen mendapat manfaat maksimal.

Selain itu, penguatan pengawasan dan penegakan sanksi menjadi bagian penting dari revisi ini. Kementerian Perdagangan menyiapkan opsi pemberian sanksi tegas bagi pelanggaran, mulai dari peringatan administratif hingga penangguhan persetujuan ekspor atau pembekuan izin ekspor. 

Langkah ini menjadi jaminan agar distribusi Minyakita berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat.

Dukungan Lintas Kementerian dan Langkah Ke Depan

Proses harmonisasi draf Permendag 18/2024 melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum, yang memimpin pembahasan pasal per pasal. Keterlibatan kementerian lain diperlukan agar setiap regulasi saling mendukung dan implementasinya efektif di lapangan.

Ke depan, Kemendag akan terus memantau efektivitas distribusi Minyakita serta dampak kebijakan ini terhadap harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar. Dengan sistem pengawasan yang diperkuat dan distribusi yang lebih terarah, diharapkan minyak goreng berkualitas tetap terjangkau dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat luas.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola pangan strategis sekaligus memastikan kesejahteraan konsumen terjaga. Harmonisasi regulasi yang matang diharapkan bisa menghasilkan tata kelola Minyakita yang transparan, adil, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index