Kejagung Sita 11 Mobil Mewah Terkait Korupsi Lahan Kebun di Lampung

Jumat, 18 September 2026 | 16:12:00 WIB

BERITAKINI.CO.ID — Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan milik PT PSMI terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Kendaraan yang diamankan mencakup Toyota Alphard hingga Fortuner, hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kejaksaan Agung menyita 11 unit mobil milik PT PSMI. Penyitaan dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan seluruh barang bukti telah diamankan penyidik untuk kepentingan pembuktian. "Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Daftar 11 Kendaraan yang Disita

Kendaraan yang diamankan didominasi merek Toyota, Honda, dan Mitsubishi. Berikut rinciannya:

  • 1 unit Honda CR-V RM3
  • 1 unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4
  • 1 unit Toyota Innova Zenix
  • 1 unit Honda CR-V RS58
  • 1 unit Toyota Kijang Innova 2.0 V
  • 1 unit Honda CR-V RM3
  • 1 unit Toyota Alphard 2.5
  • 1 unit Toyota Kijang Innova G
  • 1 unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T
  • 1 unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T
  • 1 unit Mitsubishi Xpander berwarna merah

Lahan 1.268 Hektare Beririsan dengan Kawasan Inhutani V

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI. Lokasinya berada di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Kejagung menemukan pembukaan kawasan untuk perkebunan tebu yang beririsan dengan wilayah Inhutani V. Temuan awal menyebut luas lahan yang dibuka mencapai 1.268 hektare.

Uang Rp 1 Triliun dan USD 166 Ribu Telah Disita

Sebelum penyitaan kendaraan, penyidik telah mengamankan uang Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166 ribu dari PT PSMI. Uang itu diserahkan melalui pegawai berinisial PRL secara sukarela kepada penyidik.

Pengambilalihan penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi penanda eskalasi penanganan perkara. Kejagung menilai perkara ini memiliki cakupan kerugian dan kompleksitas yang lebih besar.

Belum Ada Tersangka

Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, termasuk aset-aset yang diduga terkait aliran keuntungan dari penguasaan lahan.

Penyitaan 11 mobil menambah daftar aset yang dikuasai negara dalam penanganan kasus ini. Penyidik belum merinci nilai total kendaraan yang disita maupun keterkaitannya dengan aliran dana perkara.

Terkini