BERITAKINI.CO.ID — Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendorong pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan dimulai sebelum akhir 2026. Ia menyebut krisis iklim sebagai persoalan paling konsekuensial bagi generasi saat ini karena dampaknya dirasakan seluruh masyarakat. Target pengesahan di DPR ditetapkan pada kuartal pertama 2027 jika tidak ada hambatan.
Dorongan tersebut disampaikan Eddy dalam acara Dialog Publik RUU Perubahan Iklim bertajuk "Perubahan Iklim, Keanekaragaman Hayati dan Keadilan Lingkungan" di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/9). Menurutnya, krisis iklim merupakan isu paling konsekuensial yang dihadapi generasi saat ini di tingkat global.
"Menurut saya the most consequential issue today globally in our generation adalah climate crisis. Semua merasakannya, semua terdampak olehnya, dan ini merupakan permasalahan kita bersama," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).
Krisis Iklim Disebut Lebih Akut daripada Disrupsi Teknologi
Eddy menilai dampak krisis iklim jauh lebih terasa dibandingkan disrupsi teknologi seperti kecerdasan buatan dan big data. Kedua teknologi itu, katanya, justru memudahkan produktivitas manusia. Ia juga menyinggung dampak perang antarnegara yang menghambat rantai pasok, termasuk melambungkan harga plastik.
Yang luput dirasakan masyarakat, lanjut Eddy, adalah krisis iklim itu sendiri karena datang perlahan dan tanpa disadari. Kondisi itu membuat publik baru sadar ketika sudah berada dalam situasi yang ia sebut akut. Dari situ ia menekankan pentingnya sosialisasi dan pemahaman bersama yang lebih luas soal krisis iklim.
"Yang tidak kita rasakan itu adalah climate crisis. Karena apa? Datangnya itu lama, pelan-pelan. Kita tidak merasa hal itu berubah, tiba-tiba kita sudah berada di dalam kondisi yang boleh dibilang akut sekali," tuturnya.
Transisi Energi dan Peluang Ekonomi Karbon
Di sisi lain, Eddy menyoroti sisi positif krisis iklim yang telah menghidupkan gerakan global mendorong transisi energi. Negara-negara di dunia, menurutnya, berlomba melaksanakan peralihan dari energi fosil karena menyadari persoalan yang menyertainya. Biaya investasi transisi energi di sektor kelistrikan pun dinilai jauh lebih murah.
Ia mencontohkan harga panel surya yang kini terpangkas hingga 80 persen dibandingkan lima tahun lalu. Teknologi yang terus berkembang, katanya, akan membuat biaya transisi semakin murah dan efisien. Eddy juga menyebut catatan dunia bahwa tahun lalu untuk pertama kalinya 50 persen pasokan energi global berasal dari sumber non-fosil.
"Dan ini karena teknologi, ke depannya akan semakin murah dan semakin cost-efficient lagi. Kemudian peningkatan energi terbarukan, perkembangan dunia mencatat bahwa tahun lalu, untuk pertama kalinya, 50 persen pasokan energi dunia datang dari sumber non-fosil," sambungnya.
Kendaraan listrik, menurut Eddy, kini juga telah menjadi pilihan utama masyarakat pengguna jasa transportasi, bukan lagi sekadar alternatif. Ia turut menyoroti manfaat nilai ekonomi karbon yang lahir dari proses transisi energi dan pengurangan emisi.
Draf Akademis dan Target Pengesahan di DPR
Eddy menyatakan komitmen kuat dan riil terhadap pengaturan perubahan iklim akan diwujudkan dalam bentuk undang-undang yang akan dilegislasi di DPR. Saat ini proses RUU Perubahan Iklim sedang menyesuaikan dengan draf akademis yang dikeluarkan Badan Keahlian Dewan DPR RI. Draf tersebut kemudian disandingkan dengan usulan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk menyerap masukan publik atau meaningful public participation.
"Ada komitmen yang kuat dan riil yang akan saya jelaskan nanti dalam bentuk Undang-Undang (UU) Perubahan Iklim yang akan kita legislasikan di DPR saat ini," lanjutnya.
Ia berharap pembahasan resmi undang-undang itu bisa dimulai sebelum akhir tahun ini. Jika tidak ada halangan, Eddy menargetkan RUU tersebut dapat disahkan di DPR sebelum kuartal pertama 2027.
"Saya berharap mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini kita sudah bisa kick-off pembahasan secara resmi undang-undang itu. Kalau tidak ada halangan, semoga sebelum kuartal pertama tahun 2027 sudah bisa kita sahkan di DPR," pungkas Eddy.