BERITAKINI.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan petinggi PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik menyita uang Rp106,3 miliar dari berbagai pecahan mata uang asing dalam operasi yang diumumkan Senin (14/9/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan kasus bermula dari laporan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan perpanjangan HGB. Lokasi tanah berada di Kabupaten Bogor.
Pejabat dan Nama yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari delapan tersangka, dua di antaranya pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Empat nama lain diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fouz yang merupakan politikus Partai Golkar, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Satu tersangka dari pihak swasta adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi.
Bermula dari Sengketa Tanah dan Gugatan ke PTUN Bandung
Taufik menjelaskan sebagian tanah yang dikelola Summarecon masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang diduga memegang SHM atas tanah tersebut. Para ahli waris melayangkan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Kantor Pertanahan Bogor sempat mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris memilih mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, lalu mencabut gugatan di PTUN Bandung.
"Di mana diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Alur Permintaan Fee Rp2 Miliar hingga Setoran Rp200 Juta
Setelah pencabutan gugatan, pihak swasta dan perantara Summarecon, Yaser Alfarisi, membicarakan upaya pembukaan blokir dengan Erwin. Erwin merekomendasikan hal itu kepada Sontang Coin Manurung, namun Sontang tidak dapat bertindak sebelum mendapat arahan atasan.
Yaser bersama Rizal Pahlevi selaku perantara Summarecon kembali berkomunikasi dengan Erwin agar Sontang membuka blokir. Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi itu diperoleh informasi bahwa pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon memerlukan fee dengan kode "dua" yang diduga sebesar Rp2 miliar.
Summarecon tidak menyanggupi permintaan tersebut dan hanya bersedia membayar Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan menerima fee broker. Adrianto kemudian memberikan uang Rp1,5 miliar melalui Yaser dan Rizal Pahlevi untuk diserahkan kepada Erwin.
"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Taufik.
Gratifikasi Mutasi Jabatan dan Koper Berisi Rp8 Miliar
KPK juga menemukan dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta layanan pertanahan lainnya. Salah satunya pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.
Menurut Taufik, PT BPA diduga memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah itu, Erwin menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Penyidik menemukan sembilan koper bertuliskan nama Lampri dengan total uang Rp8 miliar. KPK juga mencatat setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto, plus sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang itu disimpan dalam koper dan kardus.
Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul dari Erwin dan Muhammad Fakhry atas pungutan pengurusan layanan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN. Fahd El Fouz bertugas menampung uang dari Arif.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," tutur Taufik.
Uang Rp106,3 Miliar Disita dari Beberapa Titik
Dalam perkara ini, KPK menyita uang Rp106,3 miliar dari pecahan berbagai mata uang asing serta menyita barang bukti elektronik. Penyitaan dilakukan di beberapa titik, salah satunya di rumah Arif Sugiyanto.
Penyidik belum merinci pembagian peran tiap tersangka dalam konstruksi perkara. KPK juga belum mengumumkan pasal yang disangkakan kepada kedelapan tersangka.