Polri Bentuk Desk Ketenagakerjaan, Pengawasan Impor Ilegal Tekstil Diperketat

Polri Bentuk Desk Ketenagakerjaan, Pengawasan Impor Ilegal Tekstil Diperketat

BERITAKINI.CO.ID — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Desk Ketenagakerjaan sebagai respons atas gempuran impor ilegal yang mengancam industri tekstil nasional. Pembentukan desk itu diumumkan dalam peringatan HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK) di Kabupaten Sukabumi, Senin (14/9/2026). Langkah tersebut melengkapi operasi lintas lembaga dan pengetatan pintu masuk yang sudah berjalan.

Ada tiga langkah yang disebut Kapolri sebagai bentuk komitmen tersebut: operasi lintas lembaga, pengetatan pintu masuk, dan pembentukan Desk Ketenagakerjaan. Desk itu disebut sebagai wujud kehadiran negara di sektor ketenagakerjaan.

Respons Analis: Bukan Sekadar Inovasi Prosedural

Analis Politik dan Hukum Boni Hargens menilai pembentukan Desk Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis. Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) itu, desk tersebut bukan semata-mata inovasi prosedural.

"Desk ini merupakan konkretisasi nyata dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum di sektor ketenagakerjaan, yang pada saat yang sama mencerminkan komitmen moral institusi untuk berpihak pada nasib para buruh domestik serta mendukung kebijakan pemerintah dalam penguatan industri dalam negeri," ujar Boni, Rabu (16/9/2026).

Boni menambahkan, pengetatan pengawasan impor ilegal dan pembentukan desk merupakan sinyal bahwa negara mulai mengambil posisi lebih tegas. Menurutnya, dua langkah itu menyasar dua sisi sekaligus: industri dan tenaga kerja domestik.

Tekanan Impor Ilegal dan Nasib Buruh Tekstil

Industri tekstil, sandang, dan kulit menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar di sejumlah daerah. Serbuan produk impor ilegal menekan produsen lokal, mulai dari skala pabrik hingga usaha rumahan.

Operasi lintas lembaga disebut menyasar jalur masuk barang impor yang tidak memenuhi ketentuan. Pengetatan pintu masuk dilakukan agar produk ilegal tidak menjangkau pasar domestik.

Desk Ketenagakerjaan diposisikan sebagai simpul penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan. Fungsinya menghubungkan penindakan di lapangan dengan persoalan buruh yang terdampak.

Yang Belum Jelas dari Kebijakan Ini

Belum ada keterangan resmi soal susunan personel dan lingkup kerja Desk Ketenagakerjaan. Mekanisme koordinasi dengan kementerian terkait juga belum dirinci.

Sejumlah kalangan menanti apakah desk ini berwenang menangani sengketa hubungan industrial. Selain itu, belum jelas bagaimana alur pengaduan buruh masuk ke desk tersebut.

Yang sudah pasti, Polri menempatkan perlindungan industri tekstil sebagai bagian dari kerja penegakan hukum. Tenggat dan target operasi lintas lembaga belum dipublikasikan.

Dukungan untuk Industri Dalam Negeri

Boni menyebut langkah Polri sejalan dengan kebijakan pemerintah memperkuat industri dalam negeri. Menurutnya, keberpihakan pada buruh domestik dan penguatan industri berjalan bersama.

Apresiasi itu datang dua hari setelah Kapolri berbicara di Sukabumi. FSP TSK sendiri merayakan usia ke-53 tahun dalam acara tersebut.

Perhatian berikutnya tertuju pada implementasi di lapangan. Tanpa penindakan rutin di jalur masuk dan pasar, tekanan impor ilegal diperkirakan tetap berlanjut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index