Yusril Puji Hakim Bebaskan 5 Warga Kasus Kelapa Sawit di Tanjabtim

Yusril Puji Hakim Bebaskan 5 Warga Kasus Kelapa Sawit di Tanjabtim
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.(Sumber:NET)

JAKARTA - Apresiasi disampaikan atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang membebaskan lima orang terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Kelima orang terdakwa yang terdiri dari Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, serta Alluk dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

“Saya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa. Saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan kepada para advokat yang telah membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” ujar keterangan tertulis.

Putusan ini dinilai memperlihatkan bahwa seluruh jalannya peradilan pidana memang harus senantiasa berlandaskan pada pembuktian yang sah sekaligus meyakinkan.

Penegasan diberikan bahwa hakim dilarang memberikan pidana apabila tingkat kesalahan terdakwa tidak berhasil dibuktikan berdasar alat bukti maupun fakta di persidangan.

“Saya berpesan kepada para hakim, tegakkanlah keadilan sampai langit ini runtuh. Pedomani pesan Ilahi dalam Al-Qur'an agar keadilan ditegakkan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu,” sebutnya.

Pesan Rasulullah SAW juga diingatkan kepada seluruh hakim bahwa seorang qadi atau hakim jauh lebih baik keliru dalam ijtihadnya sewaktu membebaskan seseorang dibanding keliru sewaktu memberi hukuman pada orang yang tidak bersalah.

“Kalau terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, jatuhkanlah hukuman yang adil dan pantas. Tetapi kalau tidak terbukti bersalah, jangan ragu-ragu untuk membebaskannya,” tegasnya.

Pada penanganan perkara tersebut, kelima terdakwa memperoleh pendampingan hukum langsung dari tim penasihat hukum yakni:

  • Kemas Muhamad Sholihin, S.H.
  • Adie Yansah, S.H.
  • Doni Mudaris, S.H.
  • Zainal Abidin, S.H., M.H.
  • Febrinaldo, S.H.
  • Muhamad Rizqi

Keberanian dari para advokat dalam mendampingi warga yang sedang berhadapan dengan proses peradilan dinilai sebagai bagian krusial guna memastikan tiap individu mendapatkan hak pembelaan serta proses hukum yang adil.

“Advokat yang membela rakyat kecil dalam perkara seperti ini juga harus kami apresiasi. Kehadiran advokat bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari upaya memastikan hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan apa pun,” sebutnya.

Penjelasan lebih lanjut juga mengingatkan mengenai berlakunya perubahan aturan upaya hukum atas putusan bebas usai berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP secara tegas menetapkan bahwasanya permohonan pemeriksaan kasasi tidak bisa diajukan atas putusan bebas. Ketentuan itu pun makin diperjelas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah sangat jelas. Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir dari proses perkara tersebut,” sebutnya.

Pengategorian antara istilah “bebas murni” dan “bebas tidak murni” diharapkan tidak lagi dijadikan celah ataupun alasan untuk mengajukan upaya hukum atas keputusan bebas.

“Jangan lagi dicari-cari celah dengan membuat kategori ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mengajukan banding atau kasasi. Kategori seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP baru,” tegasnya.

Prinsip hukum acara pidana ditegaskan wajib memberikan batasan kepastian mengenai kapan waktu proses hukum seseorang harus diakhiri. Negara memang memegang kewenangan menuntut serta mengadili, namun kewenangan tersebut diikat oleh batas-batas hukum.

“Kalau pengadilan sudah menyatakan seseorang bebas, maka hukum harus menghormati kebebasan itu. Jangan orang yang sudah dibebaskan masih terus dibayangi proses hukum karena dicari-cari jalan untuk mengajukan upaya hukum. Itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” sebutnya.

Putusan PN Tanjung Jabung Timur ini diharapkan mampu menjadi acuan bahwa hukum mesti ditegakkan secara objektif sesuai fakta persidangan dan alat bukti sah, serta memberi perlindungan setara bagi setiap warga tanpa membedakan status sosial atau kedudukan.

“Semoga para hakim terus teguh menjalankan amanahnya. Keadilan tidak boleh tunduk kepada siapa pun. Tegakkan hukum dengan hati nurani, berdasarkan bukti dan keyakinan yang lahir dari persidangan yang jujur dan terbuka,” katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index