BANDA ACEH - Kepolisian membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beroperasi di wilayah Banda Aceh serta Aceh Besar. Tiga pria ditangkap akibat diduga terlibat dalam pencurian maupun penadahan sepeda motor hasil kejahatan.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial DA (39), warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh; SW (37), warga Medan Marelan, Kota Medan; serta CH (53), warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, yang diduga berperan selaku penadah.
Pengungkapan kasus dilakukan usai jajaran kepolisian menerima sejumlah laporan kehilangan sepeda motor lalu melakukan langkah penyelidikan.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata pihak kepolisian, Jumat (11/9/2026).
Pengungkapan bermula pada Minggu (6/9/2026), sewaktu Tim Opsnal Ranmor Satreskrim bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi mengenai pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam pencurian sekaligus penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Kepolisian selanjutnya bergerak menuju Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, guna mengamankan DA.
“Dalam pemeriksaan, DA mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya,” ujar pihak kepolisian.
Pengembangan kemudian dilanjutkan ke Desa Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap SW.
Berdasarkan keterangan SW, sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah di wilayah Teunom, Aceh Jaya.
“Informasi yang kami dapat, tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga keseluruhan Rp11 juta. Ketiga sepeda motor tersebut masing-masing jenis Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X,” katanya.
Petugas bersama personel Resmob Aceh Jaya kemudian melakukan pengembangan ke Kecamatan Teunom pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari hasil pencarian, petugas mengamankan CH yang diduga bertindak menerima tiga sepeda motor tersebut.
“CH mengakui telah menerima tiga unit sepeda motor tersebut dengan nilai transaksi Rp11 juta,” kata pihak kepolisian.
Dua sepeda motor hasil curian diketahui telah dibawa ke kawasan pegunungan untuk dipergunakan bekerja di lokasi tambang. Sementara satu unit lainnya masih berada di kediaman CH.
Petugas kemudian melakukan pencarian dua kendaraan tersebut di kawasan Krueng Sabe, Aceh Jaya. Kepolisian akhirnya menemukan sekaligus mengamankan kedua sepeda motor itu dari sebuah rumah warga.
Salah satu kasus yang terungkap dalam penyelidikan tersebut yakni pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi BL 4164 AK diparkir korban di samping rumah pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Namun, saat korban memeriksa kendaraannya sekitar pukul 05.00 WIB pada Minggu (6/9/2026), sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi semula.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Selain kasus itu, kepolisian mengaitkan pengungkapan tersebut dengan sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang diterima kepolisian setempat.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Satu unit Honda Supra warna merah dengan nomor polisi BK 3848 AMO
- Satu unit Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi
- Satu unit Honda Beat warna putih-biru tanpa nomor polisi
- Satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6117 ABE yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung
Petugas turut menyita sebuah kunci letter T yang telah dimodifikasi dan diduga kuat digunakan untuk memetik sepeda motor target.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar kemungkinan keberadaan pelaku lain maupun kendaraan hasil kejahatan lainnya.
“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Kepolisian juga akan mengembangkan jaringan penjualan kendaraan hasil curian serta melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.