BULELENG - Tim gabungan Polsek Kubutambahan bersama Satreskrim Polres Buleleng mengamankan pria berinisial GTW, 58, atas dugaan pencurian emas di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong, Selasa (8/9/2026).
Pihak kepolisian membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut. Korban diketahui berinisial NT, 46, yang kehilangan berbagai jenis perhiasan emas dengan berat total 25 gram di dalam laci almarinya.
“Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui korban saat pulang ke rumah sekira pukul 11.00 WITA. Korban mendapati pintu almari pakaian sudah terbuka dan rusak, serta perhiasan di dalamnya hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60.000.000,” ujar pihak kepolisian, Jumat (11/9/2026).
Petunjuk awal pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara. Para saksi mencurigai keberadaan seorang pria berperawakan gemuk yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan mengenakan kaos putih di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan keterangan saksi, Tim Opsnal kemudian melakukan penelusuran rekaman CCTV di beberapa titik. Tim juga berkoordinasi dengan Bid Labfor Polda Bali untuk mengidentifikasi nomor polisi kendaraan terduga pelaku,” jelasnya.
Kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Kubutambahan dan Satreskrim Polres Buleleng membuahkan hasil hingga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (9/9/2026) sore. Dari hasil pemeriksaan dan pra-rekonstruksi, pelaku mengakui telah menjual sebagian barang bukti berupa tiga buah kalung emas ke sebuah toko emas di Jalan Sawo, Singaraja, seharga Rp22.100.000.
“Petugas bergerak ke toko emas dimaksud dan berhasil menyita tiga buah kalung emas serta sisa uang hasil penjualan sebesar Rp 3 juta. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol DK-6242-UAT beserta helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi turut disita sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan dan masih mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri sisa barang bukti lainnya.