TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di parkiran sebuah minimarket di kawasan Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang. Dua pria berinisial AH, 24, dan DJ ditangkap kurang dari dua jam setelah korban membuat laporan polisi. Dalam proses penangkapan, AH ditembak pada bagian yang tidak mematikan karena mencoba melawan petugas.
Pihak kepolisian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, M. Aditya Tri Ramadhan, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan petunjuk,” ujarnyavdalam keterangan resmi, Jumat (11/9/2026).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis rekaman dan keterangan sejumlah saksi, pergerakan pelaku diketahui mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tim Opsnal Polsek Karawaci kemudian melakukan pengejaran hingga menemukan tempat persembunyian pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Cibadak, Cikupa.
Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menggerebek kontrakan tersebut dan menangkap AH serta DJ. Namun, saat hendak diamankan, AH disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” tegasnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti tersebut antara lain enam anak kunci satu kunci leter T satu kunci leter L satu kunci spasi tiga kunci L modifikasi satu buah gerinda.
Polisi juga menyita satu pelat nomor F 6158 FKW serta dua unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa pelat nomor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AH mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi berbeda. Dalam aksinya, AH disebut beraksi bersama rekannya berinisial TI yang kini masih berstatus daftar pencarian orang. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 4 juta per unit, lalu hasil penjualan dibagi rata.
Sementara itu, DJ berperan sebagai eksekutor pengiriman yang diperintah AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung. Sebagai imbalan, DJ mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk setiap unit sepeda motor yang dikirim. Polisi masih memburu TI untuk mengusut lebih lanjut jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Menanggapi maraknya kasus curanmor, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.
“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center atau ke kantor polisi terdekat,” imbaunya.