Menkeu Purbaya Siapkan Skema Pembiayaan Pembangunan Daerah Lewat SMI

Menkeu Purbaya Siapkan Skema Pembiayaan Pembangunan Daerah Lewat SMI
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Sumber:NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku sedang menyiapkan skema yang memungkinkan pemerintah daerah mengajukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), untuk membiayai pembangunan infrastruktur dimana sebagian pembayaran menggunakan dana bagi hasil (DBH).

"Nanti kami ajukan ke daerah kalau mau berutang ke SMI, nanti dibayarnya pakai sebagian DBH itu," kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Purbaya menyoroti masih adanya kebutuhan infrastruktur di sejumlah daerah yang belum terealisasi, meskipun telah masuk dalam penganggaran. Purbaya mencontohkan kebutuhan pembangunan jembatan di berbagai wilayah. Kondisi tersebut menurut Purbaya turut melatarbelakangi program pembangunan 1.000 jembatan, serta pembangunan jembatan darurat yang melibatkan TNI.

"Kalau dilihat, salah satu komplain, ada banyak di daerah itu infrastruktur yang ada penganggarannya tapi nggak dibangun juga. Misalnya jembatan yang nggak ada," ujarnya.

Menurut Purbaya, penggunaan pinjaman dari PT SMI juga dapat membantu memastikan proyek yang dibiayai benar-benar terealisasi. Sebagai lembaga pembiayaan, PT SMI dinilai memiliki kemampuan untuk mengawasi perkembangan proyek secara berkala.

"Karena SMI kan profesional. Dia akan lihat terus progresnya dari waktu ke waktu seperti bank," kata Purbaya.

Dengan mekanisme tersebut, Purbaya berharap anggaran yang dialokasikan untuk infrastruktur dapat berujung pada pembangunan aset fisik, dan tidak berhenti pada tahap penganggaran. Purbaya juga menepis kekhawatiran mengenai risiko gagal bayar maupun potensi tambahan beban keuangan bagi pemda. Menurut Purbaya, pembayaran kewajiban dapat dilakukan melalui sebagian dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah.

Meski membuka alternatif pembiayaan melalui PT SMI, Purbaya menegaskan skema tersebut ditujukan untuk menutup kebutuhan pembangunan yang selama ini belum terpenuhi. Purbaya juga mengingatkan bahwa berjalannya mekanisme pembiayaan tersebut bukan berarti pemerintah pusat akan terus menambah alokasi dana kepada daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index