BENGKULU - Jajaran kepolisian dari Polresta Bengkulu bersama Polsek Ratu Agung, Polsek Selebar, dan Polsek Teluk Segara berhasil membongkar jajaran aksi tindak pidana yang terjadi di kawasan Kota Bengkulu. Salah satu perkara yang ditangani adalah tindak penganiayaan berat yang berlangsung di Jalan Ir. Indera Tjaia, Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara pada hari Senin sekitar pukul 17.05 WIB.
Peristiwa penganiayaan tersebut memakan dua korban warga sekitar, yaitu Refani alias Refan (26) serta Gito Remon (54). Kedua orang tersebut menderita luka-luka serius akibat serangan senjata tajam.
Petugas menerangkan bahwa tersangka berinisial MR (29) yang bekerja sebagai nelayan asal Malabero diduga mengambil pisau milik pedagang es tebu secara mendadak saat melewati tempat kejadian. Tersangka lantas menyerang kedua korban secara brutal hingga menderita luka tusukan.
Pihak kepolisian telah menyita sebilah pisau stainless dan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, MR disangkakan Pasal 466 ayat (2) juncto ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Tidak hanya perkara penganiayaan, petugas turut mengusut tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa tempat dalam area hukum Polsek Ratu Agung, Polsek Selebar, hingga Polsek Teluk Segara. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap sedikitnya lima lokasi kejadian pencurian dengan dua tersangka utama yang diringkus, yakni KV (19) dan KS (20), yang merupakan mahasiswa bertempat tinggal di Betungan.
Di samping itu, aparat mengamankan seorang penadah barang curian berinisial YN asal Kabupaten Rejang Lebong. Adapun dua tersangka lain, yaitu R dan S, hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan ikut disita, antara lain:
- Yamaha Aerox
- Honda Beat Street
- Honda Beat
- Honda Beat eSP
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan beberapa dokumen STNK, kunci kontak, pakaian yang dipakai sewaktu beraksi, serta alat bukti pendukung lainnya.
Para pelaku pada kasus pencurian dengan pemberatan beserta penadahan tersebut dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau sanksi denda maksimal kategori VII sebesar Rp5 miliar. Penanganan perkara ini ditegaskan sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dan memelihara kondusivitas wilayah Kota Bengkulu.