Sidang Perdana Kasus Perampokan Nenek di Pekanbaru Didakwa Pembunuhan

Sidang Perdana Kasus Perampokan Nenek di Pekanbaru Didakwa Pembunuhan
Para terdakwa saat mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan dan perampokan nenek Dumaris di Pekanbaru(Sumber:NET)

PEKANBARU - Rencana mengambil barang berharga milik Dumaris Sitio (60) yang berlokasi di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, berujung menjadi aksi pembunuhan tragis. Empat terdakwa dilaporkan sempat memantau kondisi kediaman korban selama beberapa hari sebelum akhirnya melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Fakta ini terungkap dalam persidangan perdana yang beragenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).

Para terdakwa yang diadili yakni Anisa Florensa Tumanggor alias Nisa, Selamat alias Amat, Erwandi alias Iwan, dan Lisbet Ririn Barasa alias Lisbet. Persidangan ini dipimpin langsung oleh majelis hakim serta jaksa penuntut umum.

Dalam materi dakwaan, terungkap bahwa rangkaian peristiwa bermula sejak 10 April 2026. Pada saat itu, Nisa bersama Selamat merencanakan pengambilalihan barang-barang berharga di kediaman korban.

Rencana tersebut kian berkembang hingga Selamat mengajak Nisa pergi ke Pekanbaru dengan terlebih dahulu menjemput Erwandi di perjalanan.

"Bagaimana kalau kami ke rumahnya lagi, mengambil barangnya lagi," kata jaksa penuntut umum membacakan percakapan dalam surat dakwaan.

Perjalanan menuju Pekanbaru ditempuh secara bertahap. Pada 23 April 2026, Nisa, Selamat, dan Erwandi berangkat dari Takengon menuju Kota Medan. Setibanya di sana, Nisa menjemput Lisbet.

Nisa kemudian mengajak Lisbet ikut ke Pekanbaru untuk mengambil kartu identitas sekaligus membawa perhiasan emas apabila ditemukan di dalam rumah korban.

"Kalau ada emas kami ambil saja di rumah mertua aku, nanti hasilnya kami bagi-bagi," ujar jaksa penuntut umum membacakan isi dakwaan.

Keempatnya sampai dan menginap di sebuah hotel di Jalan Riau, Pekanbaru, pada Sabtu, 25 April 2026. Di tempat inilah muncul niat yang lebih nekat, di mana Selamat mengusulkan agar penghuni rumah dihabisi apabila aksi pencurian terhambat.

"Kami kan mau merampok, aku takut yang kami rampok itu tidak sesuai dengan niat kami. Bagaimana kalau kami bunuh lalu kami bawa mobilnya kabur," kata jaksa penuntut umum.

Mendengar usulan tersebut, Erwandi merespons bahwa siapapun yang berada di dalam rumah akan langsung diserang.

Keesokan harinya, Selamat meminta Erwandi mencari kayu balok yang bakal digunakan sebagai alat penyerangan. Kayu tersebut lantas disimpan di dalam kendaraan.

Meski demikian, aksi tidak langsung dilancarkan saat itu juga lantaran para terdakwa berulang kali mendatangi lokasi untuk memantau situasi. Pada 26 April 2026, niat tersebut dibatalkan karena pagar rumah korban dalam keadaan terkunci rapat. Kondisi serupa kembali terjadi saat pemantauan tanggal 27 April 2026. Pada 28 April 2026, pemantauan kembali dilakukan hingga para terdakwa bertemu dengan Arnol, anak dari korban. Arnol kemudian dimintai informasi mengenai kondisi di dalam rumah. Dari keterangan tersebut, para terdakwa mengetahui keberadaan tiga kamera CCTV yang terpasang di area depan, ruang tamu, dan dapur.

Aksi pembunuhan dilancarkan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Nisa dan Lisbet masuk terlebih dahulu sambil memanggil korban.

Setelah Nisa berbincang sejenak dengan Dumaris Sitio, Nisa memberikan kode agar Selamat menyusul masuk ke dalam rumah.

Selamat kemudian masuk lalu menghantam bagian kepala korban menggunakan satu batang kayu broti.

Korban kembali dipukul hingga terkapar tidak sadarkan diri, sementara kamera CCTV di area ruang tamu dirusak oleh pelaku.

Ketika situasi berlangsung, Arnol mendadak datang ke rumah. Nisa lantas menyuruh Lisbet membawa Arnol keluar rumah dengan alasan mengambil tas. Di saat bersamaan, Selamat dan Erwandi menyeret tubuh korban ke dalam kamar mandi.

Di area kamar mandi, Erwandi melihat korban masih bernapas lalu memukul bagian belakang tubuh korban memakai tangan kosong sebanyak empat kali.

Tindakan balasan ini ditujukan agar kematian korban terlihat seolah-olah disebabkan oleh kecelakaan jatuh di dalam kamar mandi.

Setelah memastikan korban tidak bernapas lagi, Nisa, Selamat, dan Erwandi menguras barang-barang berharga dari kediaman tersebut.

Sekitar pukul 11.14 WIB, para terdakwa melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara membawa barang hasil curian dan menjemput Lisbet.

Erwandi sempat mengancam Arnol agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun sebelum mereka pergi meninggalkan Pekanbaru. Para terdakwa melaju ke arah Medan dan tiba di sebuah hotel pada 30 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Barang hasil kejahatan berupa satu cincin emas dan satu kalung emas kemudian dijual di toko emas daerah Binjai seharga Rp8,5 juta.

Pada malam harinya, para terdakwa pergi ke tempat hiburan malam di kawasan Binjai untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Keesokan harinya pada 1 Mei 2026, Erwandi diberi bagian uang sebesar Rp1 juta, sedangkan Lisbet menerima Rp700 ribu. Nisa dan Selamat lantas bertolak menuju Takengon, Aceh.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari pihak medis, korban mengalami berbagai luka parah akibat hantaman benda tumpul.

Ditemukan patah tulang pada tengkorak, hidung, dan tulang iga, serta luka terbuka di bagian dahi, bahu, dan dada. Organ dalam korban juga mengalami pendarahan hebat pada bagian otak.

"Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan pada otak sehingga menyebabkan kegagalan fungsi vital otak," kata jaksa penuntut umum saat membacakan hasil analisis medis.

Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum menjerat keempat terdakwa menggunakan pasal perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman dakwaan berlapis.

Pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index