JAKARTA - Kepolisian membongkar aksi seorang wanita berinisial S alias Caca (21) yang berulang kali membobol rumah warga di kawasan Jakarta Timur. Pelaku mengakui tindakan nekat tersebut dilakukan semata-mata demi memenuhi gaya hidup berfoya-foya di klub malam.
"Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri untuk berfoya-foya di diskotek dan membeli minuman keras," kata pihak kepolisian dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Ulah Caca terungkap pertama kali usai beraksi di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/6/2026) hingga rekaman aksinya tular di media sosial. Meski sudah teridentifikasi, pelaku tidak kapok dan justru melanjutkan pencurian di tempat lain.
"Dengan modus serupa, pelaku kembali beraksi di wilayah Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 17 Agustus 2026, dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 3 juta. Tak berhenti di situ, pelaku juga menyasar wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dan membawa kabur uang tunai senilai Rp 15 juta," jelas pihak kepolisian.
Saat ini Caca telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas tindakan kriminalnya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun sesuai dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian.
Proses penangkapan Caca berlangsung di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/9/2026). Saat diamankan oleh petugas kepolisian, wanita tersebut sempat menangis dan menolak untuk dibawa.
"Anggota Unit 5 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama Sabrina Auliya Putri alias Caca," ungkap pihak kepolisian.
Peristiwa awal di Cipinang Cempedak terjadi ketika pemilik rumah sedang melangsungkan ibadah salat di lantai dua. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban.
Pemilik rumah baru menyadari kecurian setelah ponselnya mendadak hilang. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas, terlihat sosok wanita yang tidak dikenal masuk dan menggasak barang berharga miliknya.
"Korban melihat CCTV rumahnya dan ditemukan dalam video CCTV terlapor yang seorang perempuan masuk ke dalam rumah korban mengambil handphone korban. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan 1 unit handphone Samsung S23 Ultra warna hijau," kata pihak kepolisian.